Jakarta (ANTARA News)  - Gubernur Kepulauan Riau, Muhammad Sani menetapkan perubahan upah minimum Kota Batam dari Rp1.310.000 per bulan menjadi Rp1.402.000 per bulan.

"Penetapan perubahan upah minimum Kota (UMK) Batam itu oleh Gubernur telah melalui pertimbangan matang dan memperhatikan berbagai hal," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Tagor Napitupulu yang dihubungi dari Jakarta, Selasa.

Sebelumnya Gubernur Kepri, Muhammad Sani mentapakan UMK Batam sebesar Rp1.310.000 per bulan melalui Keputusan Gubernur Nomor 532/2011 setelah terjadi kerusuhan ribuan buruh menuntut UMK Batam sebesar Rp1.760.000 per bulan.

Tagor mengatakan perubahan UMK Batam menjadi Rp1.402.000 per bulan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 555/2011 tertanggal 12 Desember 2011.

"Kami mengharapkan penetapan perubahan UMK Batam itu dapat mengakhiri polemik yang terjadi selama ini," ujarnya.

Menurut Tagor, pihak pengusaha yang keberatan dengan keputusan Gubernur itu dapat mengajukan keberatannya kepada Wali Kota Batam.

"Jika kondisi itu tidak memungkinkan bagi pengusaha, maka dapat mengajukan keberatan untuk dilakukan penangguhan UMK bagi perusahaan kepada Wali Kota Batam," kata Tagor.

Menurut dia keberatan dari pengusaha itu akan dibahas oleh tim koordinasi peningkatan kesejahteraan pekerja non upah.

"Nanti tim akan membuat penggolongan upah berdasarkan kelompok usaha yang ada," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Protokol Pemprov Kepri, Misbardi mengatakan bahwa kenaikan UMK Batam itu juga mempertimbangkan kenaikan daerah lain. Dimana, saat ini angka UMK di beberapa daerah telah mengalami kenaikan.

"Kami berharap semua pihak dapat melihat masalah ini secara jernih agar roda ekonomi dapat terus berputar," harap Misbardi.

Jika ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan keputusan tersebut, Misbardi menyebut itu merupakan hal yang wajar dalam iklim usaha.

"Pemerintah daerah akan terus mensosialisasikan hal itu," ujarnya. (ANT)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011