Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak nota keberatan dari Muhammad Nazaruddin atas dakwaan telah menerima suap Rp4,6 miliar terkait proyek wisma atlet SEA Games Jakabaring, Palembang.

Jaksa dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, menyatakan menolak keberatan yang diajukan pihak Nazaruddin dan memohon pada Majelis Hakim Tipikor untuk dapat melanjutkan persidangan.

Dalam sidang kali ini jaksa memberikan tanggapan terhadap 13 pertanyaan yang dilayangkan Nazaruddin dalam persidangan sebelumnya. Salah satunya menjawab pertanyaan terdakwa yang tidak mengerti isi dakwaan yang tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik KPK.

Jaksa mengatakan dalam empat kali pemeriksaan pada bulan Agustus dan Oktober, penyidik sempat menanyakan masalah empat lembar cek yang kemudian disebut gratifikasi, senilai sekitar Rp4,6 miliar.

Saat itu, menurut jaksa, Nazaruddin mengatakan tidak tahu dan kala itu tidak didampingi pengacara. Pada pemeriksaan selanjutnya penyidik menanyakan hal serupa dan tidak dijawab namun mantan Bendahara Umum Partai Demokerat ini mengatakan dirinya lelah.

Pada pemeriksaan selanjutnya, lanjut jaksa, Nazaruddin justru paranoid dan tidak menjawab pertanyaan penyidik soal gratifikasi tersebut, malah meminta untuk dipindahkan ke Cipinang baru mau berbicara.

Namun, jaksa mengatakan mantan anggota Komisi III DPR RI ini juga tetap tidak bersuara setelah dipindahkan ke Rutan Cipingan, Jakarta Timur, dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Karena itu lah, jaksa menolak nota keberatan terdakwa yang dianggap tidak kooperatif, dan memohon Majelis Hakim Tipikor untuk dapat melanjutkan persidangan. Dalam persidangan sebelumnya Nazaruddin mengaku tidak tahu menaui soal proyek wisma atlet, tetapi justru mengetahui perihal proyek Hambalang, karena itu ia tidak bisa menjawab pertanyaan terkait wisma atlet.

Nazaruddin justru mengatakan baru mengetahui dan mengikuti masalah wisma atlet pada saat rapat bersama Tim Pencari Fakta Partai Demokerat di mana politikus partai tersebut yakni Angelina Sondakh mengaku menerima Rp9 miliar terkait proyek wisma atlet tersebut.

(V002)



Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011