Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua MPR, Amien Rais menegaskan PT Freeport Indonesia (FI) harus ditutup dahulu, seiring banyaknya tuntutan dari warga Papua untuk menghentikan operasi perusahaan tambang tersebut pasca bentrok antara aparat keamanan PT FI dengan masyarakat setempat. "PT Freeport tutup dulu itu syarat 'no musyawarah', terlebih lagi wilayahnya berada dalam yuridksi hukum kita," katanya kepada ANTARA, di Jakarta, Senin (27/2) malam. Menurut dia, penutupan itu untuk 'moratorium' dan jika mereka ingin beroperasi lagi maka harus memenuhi persyarakatan utama, pertama jangan merusak lingkungan secara ugal-ugalan, kedua bayar pajak sungguh-sungguh, dan ketiga harus ada negoisasi ulang dalam kontrak karya itu. Ia mengatakan jika PT FI tidak mau memenuhi persyaratan tersebut, maka mereka jangan kembali dan kita kerjakan sendiri penambangannya. "Sebaliknya jika ada kekhawatiran dari sebagian masyarakat bahwa investor akan lari, itu hanya omong kosong," katanya. Ia mengatakan PT FI sekarang ini semakin merajalela merusak lingkungan dan telah melakukan tiga kejahatan, yakni kejahatan ekologis dengan menghancurkan lingkungan semena-mena seperti 230 kilometer persegi tanah rusak total, bahkan Sungai Ajkwa yang dahulunya hijau dan jernih sekarang tidak hanya keruh, namun sudah menjadi lautan timbunan sampah tambang. Kedua, lanjut dia, tidak kalah ganasnya selama puluhan tahun kekayaan alam kita yang berwujud konsentrat, emas dan tembaga digelontorkan menggunakan pipa besar dari pucuk Gunung Jayawijaya lewat pipa sepanjang 100 kilometer menuju ke Pantai Arafura dan dibawa ke luar negeri. "Dari data otentik hanya tiga persen hasil tambang yang dibawa ke Gresik untuk dimasak, sisanya 97 persen diangkut ke luar negeri entah ke mana dan kita tidak pernah supervisi," tegasnya. Ketiga, kejahatan yang telah dilakukan PT FI, yakni kejahatan perpajakan karena tidak membayar pajak secara sungguh-sungguh. Oleh karena itu, ia mengatakan pemerintahan Yudhoyono/Kalla mesti merevisi kontrak karya dengan PT FI karena dalam hukum internasional menyebutkan sebuah perjanjian itu hanya bisa dipertahankan bilamana masih ada 'surfing by interest' atau masih melayani kepentingan kedua belah pihak. "Kalau di satu pihak sudah dirugikan, maka kontrak karya itu harus batal dan dibuat yang baru. Jadi, saya mohon kepada pemerintah jangan ragu-ragu karena kita sudah lama terhina dan kita dipecundangi oleh PT Freeport McMoran," katanya. Ia menyebutkan persoalan ini merupakan batu ujian bagi pemerintahan Yudhoyono/Kalla dan jika tidak berani membedah kejahatan PT FI, itu artinya tidak ada harapan lagi pemerintah untuk bisa mandiri, otonom atau bisa berdiri di atas kaki sendiri. Ia mengharapkan Indonesia yang sudah enam dasawarsa merdeka, dalam menambang emas yang begitu mudah, mestinya tidak perlu lagi orang dari luar negeri, karena kita punya ribuan teknolog ahli pertambangan dari ITB, ITS, UGM, dan UI. "Sepertinya saat ini teknolog kita dijadikan barisan 'jongos', mereka tidak dihargai kemampuannya kemudian orang-orang luar negeri yang disuruh menjadi majikan, kita ditipu mereka dan hal itu tidak boleh terjadi lagi," katanya. (*)

Copyright © ANTARA 2006