Jakarta (ANTARA News) - Rekening milik mantan Direktur Utama Bank Mandiri ECW Neloe senilai 5,2 juta dolar AS yang disimpan di salah satu bank Swiss masih diblokir oleh Tim Pemburu Aset Koruptor (TPAK). "Rekening itu masih kita blokir, pertama-tama karena masih ada upaya hukum kasasi dan pemerintah Swiss juga masih melakukan penyelidikan terhadap transfer asal uang itu," kata Ketua TPAK Basrief Arief di Jakarta, Selasa. Hal tersebut disampaikan ketika disinggung mengenai status rekening tersebut terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang membebaskan Neloe dari dakwaan korupsi. Dana itu, katanya, disita TPAK terkait penyidikan dan penuntutan perkara kredit macet bank tersebut pada PT Cipta Graha Nusantara (CGN) yang menyebabkan kerugian negara sebesar 18,5 juta dolar AS. Pada Senin (20/2), tiga mantan Direksi Bank Mandiri ECW Neloe, I Wayan Pugeg dan M. Sholeh Tasripan dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan hukum memperkaya orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian negara sebagaimana pasal dakwaan yaitu pasal 2 (1) jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 (1) ke 1 jo pasal 64 KUHPidana. Selain itu, Majelis Hakim yang diketuai Gatot Suharnoto juga memulihkan hak dan martabat para terdakwa serta mengembalikan sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik terdakwa yang selama ini disita oleh kejaksaan. Menurut Basrief yang menjabat Wakil Jaksa Agung itu, bila upaya hukum lanjutan atau kasasi ke MA itu gagal maka PPATK dan Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap rekening itu atas dugaan pencucian uang atau money laundering yang di Indonesia diatur dalam UU no 15 tahun 2002.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006