Jakarta (ANTARA) -
Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta satu dari empat proyek pengelolaan sampah "Intermediate Treatment Facility" (ITF) di seluruh Jakarta dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Penyertaan Modal Daerah (PMD).
 
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah mengemukakan, jangan semua proyek tersebut diberikan pada pihak ketiga atau investor agar ada persaingan yang sehat.
 
"Menurut saya jangan keempatnya diberikan kepada pihak ketiga, satu menggunakan APBD lewat PMD biar menjadi persaingan yang sehat. Kalau semua diberikan pada swasta kita ketergantungan sekali," kata Ida di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.
 
Dengan demikian, kata Ida, bisa terlihat proyek mana yang masih bisa dilakukan pengiritan dari APBD.
 
Menurut Ida, jika menggunakan APBD, biaya komisi (tipping fee) tidak perlu sebesar ketika pembiayaan proyek dari investor atau pihak ketiga.
 
"Karena saya khawatir juga kalau mencari lagi investor tidak akan jalan, sedangkan untuk mengurangi sampah untuk mengelola sampah ini kan tinggi dan harus kita lakukan tidak bisa kita tawar lagi untuk tidak melakukan itu. Nah kalau berbicara itu berarti kita mesti cari solusi," ujar Ida.

Baca juga: Komisi D DPRD DKI minta lokasi pembangunan ITF ditinjau ulang
Baca juga: Anggota DPRD DKI: ITF lebih penting dibandingkan JIS
 
Ida menyebutkan, jika semuanya menggunakan skema biaya komisi artinya APBD DKI Jakarta bisa tersedot sekitar Rp1,7 triliun sampai Rp1,8 triliun per tahun.
 
"Bayangkan kalau semuanya menggunakan pihak ketiga. Tapi kalau menggunakan APBD kan lebih kecil lagi nanti," ujarnya.
 
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merencanakan pembangunan fasilitas pengolahan sampah ITF di empat wilayah, yakni Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.
 
Untuk pembangunan fasilitas pengolahan sampah tersebut, Pemprov DKI Jakarta menugaskan dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022