Kulon Progo (ANTARA News) - Sebanyak 15 penambang emas tradisional di Desa Kalirejo dan Hargorejo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, berunjuk rasa, dan salah seorang di antaranya menjahit mulutnya di halaman kantor pemerintah setempat, Kamis.

"Kami menuntut agar penambangan diaktifkan lagi, karena penambangan emas telah menjadi mata pencaharian dan sumber ekonomi masyarakat," ujar Sekretaris Paguyuban Penambang Emas Tradisional Murakabi Agustinus Widya Setiawan yang ditulis pada selembar kertas, karena dirinya menjahit mulutnya.

Dalam aksi yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB itu, para penambang tradisional hanya duduk dan menggelar sejumlah poster berisi tuntutan mereka.

Aksi jahit mulut dilakukan oleh salah seorang dari mereka yakni Agustinus Widya Setiawan.

Sedangkan peserta aksi lainnya hanya duduk-duduk, dan lebih banyak diam. Tidak ada orasi dari mereka.

Selain penambang warga Desa Kalirejo dan Hargorejo, aksi itu juga diikuti warga Tanjungharjo, Kecamatan Nanggulan, yang di wilayah mereka juga memiliki potensi sebagai lokasi pertambangan emas.

"Kenapa kami tidak diizinkan menambang. Lebih baik mati di sini daripada mati di rumah kami," kata dia yang ditulisnya pada selembar kertas.

Koordinator Paguyuban Penambang Emas Tradisional Murakabi Kecamatan Kokap Ariyawan mengatakan dalam aksi jahit mulut ini memang tidak ada orasi, karena selama ini pemerintah tidak pernah mendengar apa yang disampaikan para penambang.

"Daripada kami berbicara, tetapi tidak didengar, lebih baik mulut kami jahit, sampai tuntutan kami dikabulkan, yakni penambangan emas di Kokap diaktifkan lagi. Rencananya kami akan menginap di sini, kecuali kalau diusir Satpol PP," katanya.

Kegiatan penambangan emas di Desa Kalirejo dan Hargorejo ditutup setelah pihak kepolisian menangkap salah seorang penambang tradisional yang tidak memiliki izin pada 27 Oktober 2011.

Ariyawan mengatakan untuk mencari solusi masalah itu, sebelumnya para penambang telah melakukan pertemuan dengan DPRD maupun Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kulon Progo.

Ia mengatakan hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, dalam hal ini DisperindagESDM belum memberikan solusi agar warga bisa melakukan penambangan kembali.

Bahkan warga diminta bersabar hingga Maret mendatang saat dilakukan penelitian penetapan WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) yang akan menjadi dasar penerbitan IPR (Izin Pertambangan Rakyat).

"Usulan kami agar diberikan izin sementara menambang, juga tidak dikabulkan. Dua hari lalu kami mengajukan izin ke KPT (Kantor Pelayanan Terpadu), tetapi ditolak. Jadi, sampai Maret nanti kami mau makan apa," katanya. (ANT-159/M008)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011