Semarang (ANTARA) - Bank Jateng Cabang Blora, Jawa Tengah, disebut meminjam uang nasabahnya untuk memoles laporan keuangan bank ini agar tampak berkinerja baik.

Hal tersebut disampaikan Direktur Utama PT Gading Mas Properti, Ubaydillah Rouf, terdakwa kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Jateng Cabang Blora, saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat.

Menurut Ubaydillah, upaya untuk menampilkan kinerja baik keuangan Bank Jateng tersebut bermula ketika dirinya bersama dua orang yang masih kerabatnya, diminta untuk mengajukan kredit rekening koran oleh pihak Bank Jateng pada Januari 2019

Ia menuturkan saat itu dirinya diminta oleh Kepala Seksi Analisis Kredit Bank Jateng Cabang Blora Nugroho Luhur untuk mengajukan kredit.

Akhirnya, menurut dia, terdapat tiga pengajuan kredit atas nama PT Gading Mas Properti, Ali Muslichin sebagai salah seorang pimpinan di PT Gading Mas Properti, serta Winarno yang merupakan kerabatnya.

Ia menjelaskan dirinya tidak pernah mengajukan permohonan kredit karena seluruh pemberkasan telah diatur oleh pihak Bank Jateng Cabang Blora.

"Saya tinggal tanda tangan pencairan serta menyerahkan agunan," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Joko Saptono itu.

Ubaydillah mengaku tidak mengetahui besaran pinjaman yang diberikan itu.

Menurut dia, pihak Bank Jateng Cabang Blora hanya menyampaikan akan menggunakan uang pinjaman itu untuk memoles tampilan keuangannya dan akan dikembalikan dalam waktu 2 bulan.

Ubaydillah baru mengetahui total pinjaman yang mencapai Rp12,4 miliar itu saat diminta untuk mentransfer serta mengambil uang pinjaman itu secara tunai. Uang pencairan pinjaman tersebut ditransfer ke rekening Ubaydillah di bank lain. Setelah itu, Ubaydillah menarik tunai dan mentransfer ke rekening seseorang di Bank Jateng Cabang Blora.

Ia mengungkapkan besaran pinjaman untuk dirinya sebesar Rp4,2 miliar, atas nama Ali Muslichin sebesar Rp4,2 miliar, dan Winarno sebesar Rp4 miliar.

Sementara total uang yang dipinjam oleh manajemen Bank Jateng Cabang Blora mencapai Rp16,5 miliar, termasuk uang pribadinya.

Ubaydillah yang diperiksa sebagai saksi terdakwa mantan pimpinan Bank Jateng Cabang Blora Rudatin Pamungkas itu menyebut uang pinjaman itu hingga saat ini belum dikembalikan.

Belakangan, menurut dia, uang tersebut digunakan untuk menutup pinjaman PT Bangun Gumelar Jaya di Bank Jateng Cabang Blora yang macet.

Baca juga: Bank Jateng Blora biayai proyek fiktif dua gedung perumahan

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022