Jakarta (ANTARA News) - Tersangka kasus dugaan suap terkait pemilihan Miranda Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior  Bank Indonesia tahun 2004, Nunun Nurbaeti, mulai memberikan keterangan terkait pemilihan pejabat Bank Indonesia tersebut.

Kuasa Hukum Nunun, Ina Rachman, di Jakarta Kamis, mengatakan Miranda Goeltom sempat meminta bantuan kliennya sebelum pemilihan DGS Bank Indonesia tahun 2004. Menurut Ina, Miranda minta bantuan untuk  dikenalkan kepada beberapa anggota dewan.

Sebagai kawan baik, menurut dia, Nunun menyanggupi permintaan tersebut.
(V002)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011