Surabaya (ANTARA News) - Kolonel Laut (S) M. Irfan Djumroni, yang didakwa membunuh secara keji terhadap mantan istrinya, Ny. Eka Suhartini, dan Ahmad Taufik SH, hakim pada Pengadilan Agama Sidoarjo, divonis mati dalam sidang putusan majelis hakim di Makamah Militer Tinggi (Mahmilti) III Surabaya di Sidoarjo, Kamis siang. Majelis Hakim Mahmilti III yang diketuai Kolonel (CHK) Burhan Dahlan menjatuhi vonis mati itu setelah menolak semua pembelaan dari Panasehat Hukum dan sangkalan Irfan. Keputusan tersebut sesuai dengan tuntutan Oditur Militer Tinggi (Odmilti) III Surabaya, Kolonel (CHK) Aris Sudjawardi, yang dalam sidang sebelumnya meminta minta terdakwa dihukum mati, serta dikeluarkan dari kesatuannya. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006