Jakarta (ANTARA News) - Pakar Hukum Tatanegara Jimly Asshiddiqie mengingatkan DPD RI agar segera mendorong usulan perubahan kelima UUD 1945 ke MPR RI pada awal 2012.

"Kalau DPD RI belum juga mendorong usulan perubahan kelima UUD 1945, maka peluangnya akan semakin berat," kata Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Jumat.

Apalagi, kata dia, jika DPD RI baru mendorongnya pada tahun 2013, hal itu sudah tidak mungkin bisa diproses dengan baik karena sudah semakin mendekati pemilu legislatif 2014.

Menurut dia, jika sudah sampai 2013 hanya mungkin berharap didorong setelah pemilu presiden 2014.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini melihat, usulan perubahan kelima amandemen tersebut sampai saat ini belum mencapai kesepakatan di tingkat partai-partai politik.

"Mestinya sudah ada kesepakatan dari partai-partai poitiik tentang perlunya perubahan kelima UUD 1945 pada akhir 2011 ini," katanya.

Menurut dia, jika DPD RI tidak segera mendorong usulan perubahan konstitusi itu dikhawatirkan tidak bisa berjalan baik.

Jimly menjelaskan, usulan perubahan kelima UUD 1945 ini merupakan upaya pembenahan sistemik tata pemerintahan dan kelembagaan negara agar lebih efisien.

"Ada pembenahan yang harus diperbaiki pada tataran konstitusi guna memperbaiki hubungan antara lembaga-lembaga negara," katanya.

Jimly menilai, usulan perubahan kelima UUD 1945 tersebut, gagasannya sudah baik hanya btergantung pada kemauan politik dari kekuatan politik yang ada.

Menurut dia, DPD RI sebaiknya segera mendorong usulan perubahan kelima UUD 1945 ke MPR RI pada awal 2012 ini.

Kalau usulan ini tidak berhasil karena ada partai-partai politik yang tidak pro perubahan, menurut dia, agar dijadikan isu kampanye.

Bagi parpol pengusung gagasan perubahan kelima UUD 1945, kata dia, bisa mengkampanyekan agar rakyat memilih parpol pro perubahan ke arah perbaikan.

"Partai politik pendukung gagasan perubahan perlu meyakinkan rakyat bahwa Indonesia perlu melakukan perubahan sistemik yang sebagian bermuara di UUD 1945," katanya.

Jimly menengarai, partai-partai politik yang tidak pro perubahan beranggapan perubahan tersebut hanya akan memperkuat wewenang DPD RI.

Menurut dia, partai politik harus berpandangan komprehensif bahwa wewenang DPD RI lemah sehingga perlu diperkuat. "Wewenang DPD RI memang perlu diperkuat, kalau tidak bubarkan saja lembaga DPD RI. Kewenangan DPD RI saat ini lemah sehingga hampir tidak ada yang bisa dilakukan," kata Jimly.
(T.R024/E001)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011