pemerintah perlu membuat peta jalan kebijakan yang komprehensif serta tidak sekadar berhenti pada politik populisme.
Yogyakarta (ANTARA) - Serikat Pekerja dan Pegawai Perhutani (SP2P) menyatakan menolak Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang penetapan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK) karena dinilai terburu-buru.

"Kami menyatakan menolak SK 287 tentang KHDPK," kata Sekretaris Jenderal SP2P Sugito melalui keterangan tertulis di Yogyakarta, Minggu.

Dalam seminar "Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) dan Eksistensi Hutan Jawa" di UGM pada Sabtu (28/5), Sugito menuturkan bahwa SK Nomor 287 tentang KHDPK tidak dibarengi atau diikuti oleh kesiapan Kementrian LHK membuat aturan tata kelola kawasan KHDPK serta tanpa penyiapan fase atau tahapan transisi yang jelas.

"Tanpa penyiapan pemahaman kepada pihak yang berpotensi menjadi subyek pengelola KHDPK tentang pemulihan hutan," kata dia.

Berdasarkan SK tersebut, KHDPK mencakup hutan negara yang berada pada Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten seluas 1.103.941 hektare, terdiri atas hutan produksi seluas 638.649 hektare (58 persen) dan hutan lindung seluas 465.294 hektare (42 persen).

Menurut dia, penetapan areal KHDPK seluas 1,1 juta hektar merupakan kebijakan yang berdampak luas karena mencakup 45 persen kawasan hutan produksi dan hutan lindung milik negara di pulau Jawa dan Madura.

Sosiologi UGM Dr Arie Sudjito mengatakan pemerintah perlu membuat peta jalan kebijakan yang komprehensif serta tidak sekadar berhenti pada politik populisme.

"Karena itu fase transisional diperlukan dengan melibatkan publik dalam mengantisasipasi distorsi kebijakan, mempertimbangkan subjek penerima manfaat, dengan tetap menjaga nilai kelestarian alam, keadilan ekologi serta hutan yang bermakna sosial ekonomi," kata dia.

Sementara itu, Heri Santoso dari Java Learning Center (Javlec) mengingatkan pemerintah agar tidak hanya fokus pada penetapan kawasan KHDPK saja.

Menurut Heri, harus ada persiapan pendampingan subjek pengelola KHDPK untuk dapat memperoleh market access player.

"Hal ini berkaca kepada perhutanan sosial yang telah berjalan seluas 4 juta hektar dil uar pulau Jawa yang kurang lebih 50 persen-nya mangkrak," kata dia.
Baca juga: Perhutani siapkan langkah sambut penetapan KHDPK
Baca juga: Pemerintah perlu segera respons penolakan penetapan KHDPK
Baca juga: Komisi IV DPR minta pemerintah cabut SK penetapan KHDPK

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2022