Jakarta (ANTARA News) - Dua mantan direksi Bank Mandiri, I Wayan Pugeg dan M Sholeh Tasripan yang baru-baru ini dinyatakan tidak terbukti menyebabkan kerugian negara dalam pemberian kredit pada PT Cipta Graha Nusantara (CGN), hari Kamis diperiksa penyidik Kejaksaan Agung terkait pemberian kredit pada PT Oso Bali Cemerlang yang belakangan macet. "Kami dimintai keterangan sebagai saksi kasus Oso Bali," kata Tasripan usai diperiksa penyidik di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta. Pugeg yang pernah menjabat Direktur Risk Management dan Wakil Dirut Bank Mandiri serta Tasripan yang mantan Direktur Corporate Banking itu diperiksa penyidik mulai pukul 08.30 WIB hingga 11.45 WIB. Keduanya menolak memberikan komentar pada wartawan yang mencegat mereka saat akan meninggalkan Gedung Bundar, Sholeh mengatakan mereka diperiksa sebagai saksi kasus PT Oso Bali Cemerlang. Dua mantan direksi itu diperiksa sebagai saksi terkait jabatan dan kewenangannya dalam pemutusan pemberian kredit pada PT Oso Bali Cemerlang, milik pengusaha sekaligus politisi Osman Sapta Odang. Sebelumnya, dengan bendera PT Oso Bali Cemerlang, Osman berhasil menggaet kredit senilai Rp 80 miliar dari Bank Mandiri. Sedianya, uang itu akan dijadikan biaya pembangunan sebuah proyek properti di Bali. Adanya peristiwa Bom Bali 12 Oktober 2002 disebut-sebut sebagai penyebab terganggunya pembangunan properti tersebut sehingga angsuran bunga kreditnya pun tertunggak dan status kredit itu resmi dinyatakan macet. Kendati begitu, konon, nilai agunan PT Oso Bali masih lebih besar ketimbang pinjamannya, yaitu sekitar Rp200 miliar. Pugeg, Tasripan dan mantan Dirut Mandiri ECW Neloe telah diajukan ke persidangan atas kasus kredit macet Bank Mandiri pada PT CGN yang dinilai mengakibatkan kerugian negara 18,5 juta dolar AS. Oleh Penuntut Umum ketiganya dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda masing-masing Rp1 miliar, namun Majelis Hakim menyatakan belum ada kerugian negara dalam pemberian kredit pada PT CGN karena pinjaman tersebut belum jatuh tempo setelah dijadwal ulang dan disepakati pada September 2007. Atas putusan bebas murni itu yang dibacakan pada Senin, 20 Februari lalu, tiga mantan direksi Bank Mandiri itu juga dibebaskan dari penahanan di Rutan Kejagung yang dilakukan sejak 17 Mei 2005. Bebasnya tiga mantan direksi Bank Mandiri dan tiga direksi PT CGN (diadili di PN Jakarta Selatan seperti halnya Neloe dkk) tidak menyurutkan langkah Kejaksaan Agung dalam mengusut kredit macet bank BUMN tersebut. Dalam kasus kredit bermasalah Bank Mandiri, enam perusahaan debitur masih dalam proses penyidikan oleh Kejagung. Keenam perusahaan itu adalah PT Arhta Tri Mustika (ATM)/PT Artha Bhama Texindo (ABT), PT Lativi Media Karya (LMK), PT Oso Bali Cemerlang, PT Batavindo Kridanusa, dan PT Great River Internasional.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006