New York (ANTARA News) - Delegasi Indonesia dalam sesi diskusi mengenai "Dimensi Gender dan Migrasi Internasional" di Markas Besar PBB, New York, Kamis, menegaskan perlunya perlindungan bagi tenaga kerja wanita di luar negeri, khususnya yang bekerja di sektor informal. "Kita merasa berkepentingan karena 77 persen dari 2,1 juta pekerja migran Indonesia adalah kaum perempuan," kata Menteri Negara Pemberdayaan Perempuana Meutia Hatta Swasono yang memimpin delegasi Indonesia dalam sidang tersebut. Pelindungan atas keamanan dan hak-haknya itu sangat penting, terutama bagi tenaga kerja wanita Indonesia yang umumnya bekerja di sektor informal seperti pembantu rumah tangga. "Saat ini masih dirasakan kurangnya proteksi hukum dan sosial kepada mereka, baik dari perspektif negara asal maupun negara tujunan TKW tersebut," katanya. Di Indonesia sendiri, sudah ada kantor khusus yang melibatkan lima unsur departemen, untuk mengevaluasi dan memantau para pekerja migran di luar negeri. Sistem "pelayanan satu atap" ini bertujuan untuk memperbaiki sistem perekrutan, menjelang keberangkatan, penempatan dan saat kembali ke Tanah Air. Aspek lainnya dari strategi tersebut termasuk pembuatan identitas nasional tunggal, pemberian akte kelahiran gratis bagi bayi mereka, dan kemudahan mendapatkan akses ke bank sehingga uang hasil kerja mereka aman. "Kami berharap negara-negara yang banyak menerima pekerja wanita asing tersebut juga memperhatikan perlindungan hukum dan sosial terebut. Oleh sebab itu, masalah perlindungan pekerja migran, baik di sektor formal maupun informal, perlu dibahas dalam Dialog Tingkat Tinggi (High Level Dialog) bulan September mendatang. Delegasi Indonesia juga merumuskan tiga hal yang perlu dilakukan negara pengerah, transit dan penerima tenaga kerja, untuk diajukan dalam HLD dan sidang Dewan Ekonomi dan Sosial PBB (ECOSOC). Pertama, melindungi hak dan keselamatan fisik pekerja migran wanita, khusus di sektor informal. Kedua, meningkatkan proteksi hukum dasar dan sosial bagi pekerja migran, dan ketiga, menciptakan linkungan internasional yang dapat menjamin proteksi atas hak-hak pekerja migran.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006