Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan berbagai upaya agar realisasi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dapat diperluas, salah satunya melalui penyederhanaan persyaratan dan ketentuannya.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan, Heru Tri Widarto, mengatakan bahwa persyaratan PSR jika dulu luas kebun 4 hektare per kepala keluarga (KK), maka saat ini menjadi 4 hektare per pekebun.

"Namun demikian, jalur pengajuanya masih dua yakni melalui dinas atau rekomtek (rekomendasi teknis) dan kemitraan. Jadi melalui jalur rekomtek masih bisa,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan, jalur dinas yakni verifikasi hanya satu kali pada dinas kabupaten, kemudian  dinas provinsi hanya menyampaikan usulan untuk dilanjutkan ke Ditjen Perkebunan dan  ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS).

Sedangkan jalur kemitraan yakni petani dengan kelembagaan pekebun dikirimkan langsung ke BPDPKS, diverifikasi surveyor independen, lalu BPDPKS yang akan menindaklanjuti prosesnya.

“Dua jalur tersebut ditempuh dalam rangka mempercepat program PSR. Meski begitu sebenarnya perusahaan juga sudah diminta untuk membantu kelompok-kelompok tani binaannya atau plasmanya agar pekebun mengikuti program PSR. Jadi melalui kemitraan antara pekebun dan perusahaan PSR bisa didorong,” ujarnya.

Di sisi lain,  ia mengemukakan,  melalui kemitraan, penerapan Good Agricultural Practices (GAP)  yang dimiliki,  perusahaan bisa menularkan ke pekebun, karena pada akhirnya yang harus menampung tandan buah segar (TBS) milik petani adalah perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) yang bermitra dengan petani.

Petani membutuhkan perusahaan sebagai penampung TBS dan PKS membutuhkan TBS pekebun sebagai bahan baku, sebab jumlah TBS milik perusahaan tidak mencukupi kebutuhan PKS terlebih saat masa buah trek.

Bahkan saat harga TBS jatuh, menurut dia, petani yang melakukan kemitraan baik pola inti – plasma atau pola kemitraan melalui koperasi harganya relatif stabil, atau sekalipun harga TBS-nya mengalami penurunan tidak jatuh secara drastis jika dibandingkan dengan petani yang tidak melakukan kemitraan dengan perusahaan.

Heru mengatakan, perusahaan diharapkan bisa membantu dalam mewujudkan PSR dari mulai rekomendasi petani binaannya, petani memasok PKS mitra melalui koperasi ataupun melalui pola inti-plasma, sehingga PSR bisa terlaksana dengan cepat.

“Kemudian perusahaan juga bisa membantu dalam menyediakan benih, atau bahkan bisa dituangkan dalam kerjasama PSR tersebut,” katanya saat Webinar dan Live Streaming Seri 5 bertema “Dampak Positif Program Sarpras dan Pengembangan SDM Bagi Petani Sawit .

Sementara itu, Kepada Dinas Pertanian dan Perkebunan, Provinsi Aceh, Cut Huzaaimah menyambut baik adanya porgram PSR dan bantuan sarana dan prasarana (Sarpras) yang diluncurkan oleh BPDPKS yang melibatkan lintas Kementerian dan Lembaga seperti Ditjen Perkebunan, Kementerian Pertanian.

Luas perkebunan di Aceh saat ini ada sekitar 1 juta hektare, lanjutnya, dari angka tersebut seluas 50 persen adalah perkebunan kelapa sawit dan dari 50 persen tersebut seluas 47 persennya adalah perkebunan kelapa sawit milik perusahaan dan sisanya milik petani perkebunan (pekebun) kelapa sawit.

Rekomtek di Aceh untuk PSR 2018 sekitar 3 ribu hektare, pada 2019 sekitar 13 ribu hektare, kemudian 2020 sekitar 12 ribu hektare, dan 2021 sekitar 2 ribu hektare, sementara tahun ini hingga 1 Juni 2022 sudah 148 hektare.

Menurut dia, Program PSR dan bantuan sarpras membantu dinas daerah dalam mendorong perbaikan budidaya dan alat untuk pekebun sehingga pekebun bisa tumbuh berkembang seperti di Aceh. Bahkan bantuan sarpras yang dahulu 6 Kabupaten, kini menjadi 9 Kabupaten.

Adapun luas peremajaan sudah mencapai 300 hektare, pembangunan jalan 950 meter, kemudian bantuan alat transportasi dan pasca panen hingga bea siswa untuk 28 petani.

"Dengan adanya bantuan PSR dan sarpras maka sangat membatu petani terlebih biaya peremajaan tidaklah kecil. Sebab jika mengandalkan APBD tidaklah cukup sehingga dengan bantuan dari BPDPKS sangat membantu,” katanya.

Pewarta: Subagyo
Editor: Slamet Hadi Purnomo
Copyright © ANTARA 2022