Kita berikan peringatan dahulu
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat akan mengenakan sanksi denda sebesar Rp500.000 terhadap warga yang kedapatan membakar sampah sembarangan.

"Akan kita kenakan denda. Ya intinya masyarakat supaya sadar jangan ada bakar sampah," kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Slamet Riyadi, saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Menurut Slamet, aktivitas bakar sampah menjadi salah satu penyebab penurunan kualitas udara dan pencemaran lingkungan.

Maka dari itu, Dinas Lingkungan hidup membuat peraturan tersebut yang diatur dalam pasal 130 ayat 1b di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Menyebabkan Pencemaran Udara.

Slamet mengatakan pihaknya akan melakukan pemantauan secara langsung di permukiman warga untuk mencari aktivitas bakar sampah.

Pihaknya juga akan menangani laporan warga yang masuk melalui aplikasi Citizen Relation Management (CRM) terkait adanya aktivitas bakar sampah sembarangan.

Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak akan langsung memberikan sanksi denda Rp500.000.

"Kita tidak langsung berikan denda. Kita berikan peringatan dahulu, kita berikan mereka kesadaran agar tidak mengulangi lagi," jelas dia.

Namun jika warga yang sama kembali melakukan aktivitas bakar sampah, pihak akan menjatuhkan sanksi denda tersebut.

Sejauh ini, pihaknya sudah melakukan pemetaan wilayah mana saja yang warganya kerap melakukan aktivitas bakar sampah sembarangan.

Beberapa diantaranya seperti Cengkareng, Kalideres, dan Kembangan.

"Biasanya di kecamatan itu karena banyak lahan lahan terbuka untuk bakar sampah," jelas dia.

Namun demikian, dia memastikan belum ada sanksi denda dijatuhkan pihaknya kepada warga di kecamatan tersebut.

"Sejauh ini belum ada sanksi denda kita baru berikan peringatan saja," jelas dia.
Baca juga: Warga Kembangan diimbau tak bakar sampah tapi diolah kembali
Baca juga: DKI ingatkan masyarakat ada sanksi jika bakar sampah
Baca juga: Pemkot Jakbar imbau warga tidak bakar sampah saat cuaca panas

Pewarta: Walda Marison
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022