Saya beri waktu satu bulan, kalau satu bulan tidak ada berarti kami mengarah ke hukum. Kami akan periksa kegiatan usaha Korindo, kontribusi Korindo selama ini apa untuk kesehatan dan lainnya
Pangkalan Bun (ANTARA) -
Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mendesak PT Korindo Ariabima Sari yang berada di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat agar tidak mengesampingkan kepentingan umum demi kepentingan yang bersifat komersial.

Sugianto di Pangkalan Bun, Jumat, mengatakan, pemda di antaranya meminta kepada Korindo membatalkan rencana peruntukan tanah untuk membangun perumahan yang bersifat komersial, dan dialihkan peruntukannya untuk membantu memenuhi berbagai kebutuhan sosial masyarakat.
 
 
"PT Korindo Ariabima Sari ini kan sudah 43 tahun di Kotawaringin Barat, tanah ini HGB, masa ingin dibangun perumahan yang dikomersialkan. Maka pemda memohon untuk kepentingan umum, dunia pendidikan hingga sektor kesehatan," kata Sugianto.
 
 
Sugianto meminta agar Korindo menyadari bahwa masyarakat sekitar masih memerlukan banyak bantuan serta dukungan, untuk meningkatkan kesejahteraan maupun memenuhi kebutuhannya.

 
Oleh karena itu diharapkan Korindo tidak lebih memprioritaskan peruntukan tanah tersebut untuk kepentingan komersial, namun dapat memprioritaskannya untuk masyarakat dan kepentingan umum.
 
"Saya beri waktu satu bulan, kalau satu bulan tidak ada berarti kami mengarah ke hukum. Kami akan periksa kegiatan usaha Korindo, kontribusi Korindo selama ini apa untuk kesehatan dan lainnya," jelasnya.
 
Dia menegaskan, yang diminta pihaknya kepada Korindo untuk pembangunan fasilitas sosial, sektor pendidikan dan lainnya, hanyalah sejumlah luasan tanah. Permintaan ini pun semua untuk kepentingan masyarakat dan bukan pribadi, sehingga sangat diharapkan Korindo dapat bersinergi memenuhinya.
 
Kepala Kanwil BPN Kalteng Elijas B. Tjahajadi mengatakan, ia memandang dari sudut teknisnya yakni gubernur sebagai pemimpin daerah memiliki keinginan peningkatan dunia pendidikan dan lainnya, artinya kalau secara teknis dapat diklasifikasikan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
 
"Jadi nanti regulasi akan kita gunakan dengan mekanisme pengadaan tanah. Kita akan dalami lagi dengan gubernur, kepentingan umum yang lebih spesifiknya seperti apa nantinya," ucapnya.
 
Sementara itu terkait tanah Hak Guna Bangunan (HGB), Elijas mengatakan, memang masih memungkinkan untuk bisa dikomersialkan, hanya saja stratanya lebih tinggi untuk kepentingan umum.
 
Menanggapi permintaan ini, perwakilan PT Korindo Ariabima Sari, Senior Manajer Maturi menjelaskan, hal ini akan terlebih dahulu didiskusikan bersama jajaran manajemen perusahaan.
 
"Nanti akan kami diskusikan di tingkat manajemen, kita ada manajemen pusat yang di dalamnya nanti akan mengambil keputusan seperti apa," katanya.

Baca juga: Gubernur Kalteng bentuk satgas, segera audit perusahaan perkebunan

Baca juga: Gubernur Kalteng minta semua PBS penuhi kewajiban untuk masyarakat

 

Pewarta: Muhammad Arif Hidayat
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2022