Jakarta (ANTARA News) - Mantan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Safder Yusacc hari Jumat di Jakarta divonis empat tahun penjara karena melakukan korupsi di KPU dalam penyelenggaraan pemilu 2004. Majelis Hakim Tipikor yang dipimpin Mansyurdin Chaniago dalam persidangan yang sama juga menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada Kepala Biro Umum KPU Bambang Budiarto. Keduanya dinilai melanggar pasal 2 ayat (1) jo 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP jo 64 ayat (1) KUHP. Majelis Hakim menilai kedua terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Selain menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara, Majelis Hakim juga memvonis Bambang Budiarto untuk membayar denda Rp250 juta subsider 2,5 bulan penjara sementara Yusacc diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara dan mengganti kerugian negara sebesar Rp239 juta secara ditanggung renteng oleh kedua terdakwa. Menanggapi vonis yang dijatuhkan, keduanya menyatakan banding atas putusan majelis hakim tersebut. "Saya menyatakan banding atas vonis Majelis Hakim," kata Bambang Budiarto. Sementara itu Safder Yusacc menyatakan kekecewaannya karena sanggahannya terhadap kesaksian Bambang Subangun tidak menjadi pertimbangan Majelis Hakim. Seusai persidangan yang berlangsung sejak pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB tersebut tampak beberapa anggota keluarga Yusacc dan Bambang Budiarto tak kuasa menahan emosi dan menangis. Bahkan salah seorang putri Yusacc berteriak histeris karena merasa putusan majelis tidak adil.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006