... Kesalahan Bripka Eko antara lain tidak membawa perlengkapan wajib seperti senjata api laras panjang saat melakukan pengawalan...
Semarang (ANTARA News) - Anggota Kesatuan Sabhara Polrestabes Semarang, Brigadir Polisi Kepala Eko, ditahan selama 21 hari karena dianggap lalai dalam tugas. Dia pengawal mobil pengisi uang pada mesin ATM BCA milik PT Andalan Artha Lestari yang dirampok pada Kamis malam (5/1).

"Selain ditahan, Bripka Eko juga menjalani penundaan kenaikan pangkat dan tidak dapat mengikuti pendidikan selama satu tahun serta teguran tertulis," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Wahyudi, di Semarang, Selasa.

Hukuman bagi Eko dijatuhkan dalam sidang disiplin yang berlangsung secara tertutup di ruang pertemuan lantai tiga Mapolrestabes Semarang.

Menurut Wahyudi, pemberian sanksi tersebut dijatuhkan karena Bripka Eko dinilai lalai dan melakukan beberapa kesalahan saat bertugas.

"Kesalahan Bripka Eko antara lain tidak membawa perlengkapan wajib seperti senjata api laras panjang saat melakukan pengawalan," ujarnya. Eko tidak membawa senjata laras panjangnya karena ternyata dipinjamkan kepada Brigadir Polisi Satu Denny, sesama anggota Sabbhara Polretabes Semarang.

Sanksi yang sama juga diberikan kepada Briptu Denny.

Briptu Denny meminjam senjata api laras panjang dari Bripka Eko karena harus melakukan pengawalan pengiriman uang pada Jumat (6/1).

Perampokan bersenjata api tersebut terjadi Kamis (5/1) pukul 23.15 WIB saat mobil jenis Daihatsu Grand Max bernomor polisi H 1775 LW dengan empat petugas itu sedang mengisi uang pada mesin ATM BCA di Apotek Bina Sehat Jalan Kalimas Raya Semarang. (ANT)

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2012