Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI, Anis Matta, mengatakan, Menteri Dalam Negeri harus memperhatikan segala aspek sebelum mencabut Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan minuman keras.

"Himbauan kepada Mendagri adalah harus memahami impact dari pencabutan Perda pelarangan miras," kata Anis Matta di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera itu menambahkan, pencabutan Perda pelarangan miras itu juga akan berdampak pada isu agama.

"Mendagri harusnya sensitif dengan isu keagamaan karena saat ini, isu-isu keagamaan sangat sensitif dan itu harus dipikirkan agar tidak berdampak negatif," kata Matta.

Bagi PKS sendiri, adanya Perda yang melarang peredaran miras sangat penting. "PKS mendukung perda-perda itu karena ini juga menyangkut kepentingan umum," ujar dia.

Kepala Biro Hukum Kemendagri, Zudan Zudan, mengatakan pencabutan ini dilakukan karena perda-perda tersebut melanggar aturan yang lebih tinggi, yakni, Keputusan Presiden Nomor 3/1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Pihak Kemendagri menafsirkan bahwa melalui keppres itu, peredaran alkohol hanya dibatasi dan tak boleh dilarang secara total di wilayah kabupaten/kota tertentu. "Beberapa perda yang dibatalkan itu, melarang peredaran minuman beralkohol secara keseluruhan," kata Zudan.

Zudan menyatakan, sejak perda dinyatakan batal maka dalam waktu paling lama 15 hari harus dicabut dan tak diberlakukan.  "Konsekuensinya, segala kegiatan yang terkait dengan perda (pelarangan) minuman beralkohol juga harus dihentikan dulu," ujar Zudan.

Juru Bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, menegaskan, kalau perda yang dibatalkan itu tetap diterapkan maka bisa menjadi masalah hukum di kemudian hari.

Pasalnya, saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit laporan keuangan pemda, secara otomatis akan terlihat perda-perda pajak dan retribusi. (Zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2012