Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan pemerintah akan memperluas pelaporan harta kekayaan pegawai negeri sipil hingga golongan II D ke atas.

"Yang golongan I ya gak usah lah. tapi II D, yang sudah jadi pimpro boleh aja kan. Tapi kalau kita pukul rata eselon II, eselon III, eselon I, yang lain tidak kena, padahal strategis. Jadi saya kira kita perluas lagi," katanya seusai rapat di Istana Wapres, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, perluasan tersebut telah disetujui dalam rapat reformasi birokrasi dan kini pihaknya masih mengkaji dasar hukum yang tepat.

"Nanti kita atur. Bisa kepmen (keputusan menteri), bisa surat keputusan bersama para menteri, tapi ini masih kita atur di timnya lagi. Konsepnya sudah disetujui," katanya.

Rencananya, menurut dia, pelaporan harta kekayaan wajib sejak diangkat menjadi PNS, dan dilakukan secara berkala. Namun demikian, ia menambahkan pihaknya masih mengkaji bentuk-bentuk yang tepat.

"PNS itu melaporkan harta kekayaan dari mulai masuk, secara berkala melaporkan tapi kan beda PNS, beda jenjangnya, beda strategisnya, ini juga kita atur nanti ada PNS atau penyelenggara negara yang lapor ke KPK, ada yang mungkin sampai inspektur jenderal di kementerian, ada yang sampai atasan langsungnya saja," katanya.

Ia mengharapkan dengan adanya perluasan kewajiban pelaporan harta kekayaan bagi para PNS dapat menekan terjadinya penyalahgunaan kewenangan, seperti dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam fenomena rekening gendut PNS-PNS muda.

Perluasan pelaporan harta kekayaan tersebut, menurut dia, juga berhubungan dengan reformasi birokrasi yang kini tengah digalakkan oleh pemerintah.

"Tujuan dari reformasi birokrasi satu kalimat adalah menciptakan birokrasi yang bersih, kompeten, dan melayani. Untuk bersih itu kan perlu keterbukaan, jadi kantong PNS itu terbuka, transparan," katanya.
(T.M041/Z002)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012