Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Abdul Wahid mengatakan pihaknya segera memanggil Komisi V terkait dengan penyusunan dan pembahasan revisi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Nanti segera kami panggil Komisi V karena memang RUU ini belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2022," katanya di Jakarta, Selasa,

Pemanggilan itu sekaligus mempertegas balasan atas surat permohonan yang diajukan Komisi V ke Baleg, agar RUU LLAJ bisa dimasukkan dalam Prolegnas Tahun 2022.
Pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang masuk dalam Prolegnas 2022 sudah selesai dibahas dan telah disahkan DPR menjadi UU melalui pembicaraan tingkat II pada pertengahan Desember 2021.

Komisi V selanjutnya mengajukan permohonan ke Baleg agar RUU LLAJ dimasukkan ke Prolegnas 2022 menggantikan UU Jalan dalam daftar 40 RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2022.

Menurut Abdul Wahid, usulan pembahasan RUU LLAJ dari Komisi V belum dibahas di Baleg karena tidak masuk Prolegnas. Keberadaan RUU LLAJ disebutkan dia masuk daftar tunggu. Sebab, meski RUU telah disahkan menjadi UU Jalan, maka tidak secara otomatis RUU LLAJ menggantikannya untuk dibahas.

"Belum bisa dibahas karena memang belum masuk. masih di long list (daftar antrean). Kan tidak bisa otomatis, harus diparipurnakan dulu. Pengambilan keputusan mana saja RUU masuk dalam daftar Prolegnas nanti dibahas pada akhir tahun," jelasnya.

Kata dia, Baleg DPR RI pada dasarnya akan menampung seluruh masukan dan permohonan pembahasan legislasi. Pembahasan RUU LLAJ masih dimungkinkan dilakukan tahun ini jika ada perubahan. Apalagi beberapa RUU telah disahkan sebelum selesai masa sidang tahun 2022.

Beberapa RUU yang telah disahkan menjadi Undang-Undang itu di antaranya UU Jalan, UU Provinsi Sulawesi Selatan, UU Provinsi Sulawesi Utara, UU Provinsi Sulawesi Tengah, UU Provinsi Sulawesi Tenggara, UU Provinsi Kalimantan Selatan, UU Provinsi Kalimantan Barat, UU Provinsi Kalimantan Timur, UU IKN, UU Keolahragaan, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Sebelumnya, Anggota Komisi V DPR RI Muh Aras memastikan Komisi V DPR belum bisa membahas RUU LLAJ karena surat permohonan yang dilayangkan Komisi V DPR masih tertahan di Baleg. Meski demikian, Komisi V terus menyerap masukan dari berbagai pihak untuk pembahasan awal.

"Sebelum masuk pembahasan, kami rangkum kami himpun semua masukan-masukannya, ini masih pembahasan awal. Nanti kalau sudah ada surat dari Baleg, baru dibahas secara detail, pasal demi pasal, bab demi bab, tapi sekarang belum," kata Aras.

Dalam pembahasan penyusunan RUU LLAJ sendiri mengemuka beberapa isu, di antaranya terkait pengaturan angkutan daring, registrasi dan identifikasi kendaraan, kewenangan dan pengaturan angkutan barang over dimension and over load (ODOL),  hingga sistem perpajakan angkutan online preservasi.

Kemudian mengenai kewenangan antara Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan mengenai registrasi dan identifikasi kendaraan juga mendapatkan sorotan publik. Selanjutnya sumbangsih perusahaan jasa transportasi online bagi pemasukan negara karena selama bertahun-tahun keberadaan mereka tidak dikenai pajak.

Baca juga: Revisi UU Lalu Lintas diharapkan lindungi pesepeda yang kian marak

Baca juga: Damri revitalisasi bisnis tambah 55 armada baru

Pewarta: Fauzi
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022