Kami aliansi dari 77 organisasi Petani, Buruh, Masyarakat Adat, Perempuan, Pemuda Mahasiswa, Perangkat Pemerintahan Desa, dan NGO yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Pemulihan Hak Rakyat Indonesia akan melakukan aksi serentak.
Jakarta (ANTARA News) - Ribuan orang direncanakan berkumpul di Masjid Istiqlal dan bergerak menuju kawasan tugu Monumen Nasional (Monas) di depan Istana Negara dan di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis pagi, untuk menyerukan perlawanan terhadap perampasan tanah-tanah rakyat.

"Kami aliansi dari 77 organisasi Petani, Buruh, Masyarakat Adat, Perempuan, Pemuda Mahasiswa, Perangkat Pemerintahan Desa, dan NGO yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Pemulihan Hak Rakyat Indonesia akan melakukan aksi serentak," kata Kepala Departemen Hubungan Internasional dan Perubahan Iklim Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Teguh Surya, di Jakarta, Kamis.

Pada 12 Januari 2012 ini, menurut Teguh, Sekber dengan total massa sekitar 17.780 orang serentak berkumpul di Jakarta maupun 27 Provinsi lainnya di wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali, dan NusaTenggara untuk turun ke jalan guna menyampaikan segala derita perebutan tanah rakyat.

Substansi pokok yang akan disampaikan adalah mendesak DPR segera membentuk Pansus penyelesaian konflik agraria dan sumber daya alam tanpa merevisi UU No.5/1960.

Mendesak penghentikan segala bentuk perampasan tanah rakyat dan segera mengembalikan tanah-tanah yang dirampas kepada rakyat, serta meminta segera dilaksanakan Pembaruan Agraria Sejati sesuai dengan Konsitusi 1945 dan UUPA 1960.

Mendesak agar TNI/Polri ditarik dari konflik Agraria, dan membebaskan para pejuang rakyat yang ditahan dalam melawan perampasan tanah.

Mencabut seluruh Hak Guna Usaha (HGU), Kontrak Karya Pertambangan, izin usaha pertambangan, izin pengelolaan hutan tamanan yang bermasalah dengan rakyat dan merusak lingkungan hidup yang dilakukan baik oleh korporasi luar negeri, swasta maupun BUMN.

Membubarkan Perhutani, Inhutani dan memberikan hak dan akses kelola yang lebih luas kepada rakyat, khususnya penduduk desa dan masyarakat adat dalam mengelola sumber daya hutan.

Penegakan Hak Asasi Petani dengan cara mengesahkan RUU Perlindungan Hak Asasi Petani dan RUU Kedaulatan Pangan serta penegakan Hak Masyarakat Adat melalui Pengesahan RUU Perlindungan Masyarakat Adat.

Mendesek segera penyelamatan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan segera mengesahkan RUU Pengelolaan Sumber Daya Alam menjadi UU.

Pemulihan Hak dan Wewenang Desa dengan segera menyusun RUU Desa yang bertujuan memulihkan hak dan wewenang desa atau nama lain yang sejenis dalam bidang ekonomi, politik hukum dan budaya.

Penegakan Hak Asasi Buruh dengan Menghentikan Politik Upah Murah dan Sistem Kerja Out Sourching dan membangun Industrialisasi Nasional dan penegakan Hak Asasi Nelayan Tradisional melalui perlindungan wilayah tangkap nelayan tradisional.

Serta pencabutan sejumlah UU yang telah mengakibatkan perampasan tanah yaitu : UU No.25/2007 Penanaman Modal, UU 41/1999 Kehutanan, UU 18/2004 Perkebunan, UU 7/2004 Sumber Daya Air, UU 27/2007 Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU 4/2009 Minerba, dan UU Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan.

Ke-77 organisasi masyarakat sipil itu antara lain, Walhi, Serikat Petani Indonesia (SPI), Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Persatuan Pergerakan Petani Indonesia (P31), Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Asosiasi Tani Nusantara (ASTANU), Serikat Nelayan Indonesia (SNI), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Serikat Hijau Indonesia (SHI), Paguyuban Petani Hutan Jawa (PPHJ).

(D009)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2012