Jakarta (ANTARA News) - Pansus Rancangan Undang Undang Pemilihan Umum No. 10 Tahun 2008 menyepakati pembentukan panitia kerja guna membahas revisi terkait UU yang mengatur tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD itu.

"Dengan ini menyepakati adanya pembentukan panitia kerja serta penetapan jadwal permbahasan masalah perubahan UU No 10 Tahun 2008," kata Ketua Pansus RUU tersebut, Arif Wibowo, dalam rapat yang juga dihadiri Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis malam.

"Jumlah anggota pansus saat ini ada 30, sementara panitia kerja akan berjumlah 20 anggota. Jumlah perwakilan tiap fraksi sedikit mengalami penyesuaian, sementara untuk pimpinan tidak mengalami perubahan."

Menurut Arif, selain pembahasan tentang empat isu krusial yang menjadi agenda utama dalam revisi Undang Undang tersebut, perlu disepakati tentang tujuan agar terciptanya penyelenggaraan pemilu yang lebih baik dari sebelumnya.

"Empat agenda utama yang menjadi pokok bahasan itu meliputi sistem pemilihan umum, alokasi kursi dan daerah pemilihan, metode konversi suara menjadi kursi, serta ambang batas minimum parlemen (parliamentary threshold) yang terus menjadi sorotan di media," kata politisi Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Sementara mewakili pemerintah, Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, menilai penetapan jadwal yang disepakati dalam rapat internal pansus sudah ideal.

"Kami lihat jadwalnya sudah sesuai dengan rencana, sehingga target sekitar bulan Maret 2014 sudah bisa selesai," kata Mendagri.

Dalam rapat tersebut Gamawan juga menyampaikan beberapa hal terkait proses seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu yang baru saja melewati tahapan administrasi.

Rapat yang digelar singkat tersebut juga menyepakati waktu kerja panja yaitu pada malam hari, sehingga diharapkan sinergis dengan waktu yang disediakan Mendagri.

Selanjutnya diumumkan pula rapat selanjutnya dijadwalkan pada Rabu mendatang, dengan beberapa agenda awal termasuk penetapan ketua panja. (P012)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2012