Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk tim yang bertugas mengevaluasi kontrak pertambangan skala besar agar sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pembentukkan tim tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tim Evaluasi untuk Penyesuaian Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tertanggal 10 Januari 2012 yang salinannya diperoleh di Jakarta, Jumat.

Tim yang bertugas sejak ditetapkan sampai dengan Desember 2013 itu, bertujuan agar kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) memberikan manfaat optimal bagi kepentingan nasional.

KK merupakan jenis kontrak skala besar untuk tambang mineral, sedang PKP2B untuk batubara.

Di luar itu, terdapat kuasa pertambangan (KP) yang diterbitkan bupati atau gubernur, berskala kecil.

Keppres menyebutkan, ketua tim adalah Menko Perekonomian, ketua harian dijabat Menteri ESDM, dengan anggotanya adalah Menkeu, Mendagri, Menhuk dan HAM, Menperin, Mendag, Menhut, Menteri BUMN, Seskab, Jaksa Agung, Kepala BPKP, Kepala BPN, dan Kepala BKPM.

Sementara, sekretaris tim dijabat Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.

Tugas tim adalah mengevaluasi pasal-pasal KK dan PKP2B agar sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009.

Selain itu, menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk penyelesaian penetapan luas wilayah kerja dan penerimaan negara, sebagai posisi pemerintah dalam melakukan renegosiasi KK dan PKP2B, serta menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk pelaksanaan kewajiban pemegang KK dan PKP2B terhadap pengolahan dan atau pemurnian mineral dan batubara.

"Tim bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden setiap enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan," sebut keppres.

Segala biaya tim dibebankan pada APBN di Kementerian ESDM.
 (Tz.K007)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012