Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebutkan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kominfo meningkat karena ekstensifikasi berupa lelang spektrum frekuensi radio.

"Realisasi PNBP Kementerian Kominfo dari Tahun Anggaran 2018 sampai Tahun Anggaran 2022 juga menunjukkan tren yang membaik dan terus meningkat. Hal ini disebabkan oleh ekstensifikasi seperti lelang spektrum frekuensi dan intensifikasi PNBP," kata Menteri Kominfo, Johnny G. Plate, saat rapat kerja dengan DPR, dikutip dari siaran pers, Rabu.

Baca juga: Menkeu target belanja negara capai Rp2.993,4 triliun pada 2023

Realisasi PNBP Kominfo dari tahun 2018 sampai 2021 antara lain adalah realisasi PNBP 2018 sebesar Rp21,394 Triliun dari target Rp18,675 Triliun; realisasi PNBP 2019 sebesar Rp22,808 Triliun dari target Rp19,175 Triliun; realisasi PNBP 2020 sebesar Rp25,548 Triliun dari target Rp20,843 Triliun; dan realisasi PNBP 2021 sebesar Rp25,454 Triliun dari target Rp23,910 Triliun.

Target PNBP Kominfo 2022 sedikit berkurang dibandingkan dengan capaian pada 2021.

"Tapi, kami meyakini melalui ekstensifikasi dan intensifikasi realisasinya akan dapat dilakukan di atas target tersebut," kata Johnny.

Tahun ini, Kominfo menargetkan PNBP sebesar Rp24,7 triliun, lebih besar dibandingkan pagu anggaran Kominfo 2022 sebesar Rp21,63 triliun.

Target PNBP 2022, menurut Johnny, masih berpotensi naik karena rencana lelang spektrum frekuensi. Potensi kenaikan ini juga berasal dari sumber dan jenis PNBP lainnya.

Sumber PNBP Kominfo pada periode 2018 sampai 2022 berasal dari Biaya Hak Penggunaan (BHP) spektrum frekuensi radio, PNBP dari universal service obligation (USO), BHP telekomunikasi, sertifikasi perangkat telekomunikasi dan izin penyelenggaraan penyiaran.

Kominfo juga memiliki sumber dan jenis PNBP lainnya, berupa sewa rumah dinas, Izin Amatir Radio (IAR) dan Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP), Radio Elektronik dan Operator Radio (REOR) dan Sertifikat Kecakapan Operator Radio (SKOR), izin penyelenggaraan pos, Sekolah Tinggi Multi Media Yogyakarta, Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat), penerimaan pemanfaatan BMN, dan penerimaan lainnya.

Penataan dan pengelolaan spektrum frekuensi radio adalah tugas Kominfo, memastikan penggunaannya sesuai dan tidak saling mengganggu terutama untuk frekuensi yang digunakan antarnegara dan penggunaan untuk kepentingan masyarakat.

Realisasi PNBP dari pengelolaan spektrum frekuensi radio tersebut ditopang oleh BHP Frekuensi.



Baca juga: Lelang 5G Polandia ditunda karena virus corona

Baca juga: Spanyol tunda lelang spektrum 5G karena virus corona

Baca juga: Prancis lelang spektrum 5G mulai 2,7 miliar euro

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2022