Jakarta (ANTARA) - Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi usul inisiatif DPR RI setelah dilakukan harmonisasi oleh Panitia Kerja (Panja) dan mendapatkan persetujuan fraksi-fraksi.

"Setelah mendengarkan pendapat fraksi dengan berbagai macam catatannya, apakah hasil harmonisasi RUU Perlindungan Ibu dan Anak bisa ditindaklanjuti," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI M. Nurdin dalam Rapat Pleno pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Setelah itu, seluruh anggota Baleg menyatakan setuju RUU tersebut untuk diproses lebih lanjut.

Nurdin mengatakan, RUU tersebut akan dibawa dalam proses pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR untuk disetujui menjadi usul inisiatif DPR. Setelah itu menurut dia, RUU tersebut akan dibahas oleh alat kelengkapan dewan (AKD) bersama pemerintah.

Sebelum pengambilan keputusan tersebut, Panja Harmonisasi RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak menyampaikan laporannya terkait hasil harmonisasi. Setelah itu, masing-masing fraksi menyampaikan pendapatnya terkait RUU tersebut.

Salah satu poin penting yang menjadi sorotan dalam RUU tersebut yaitu penetapan masa cuti melahirkan yang sebelumnya diatur pada Undang-undang no. 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja hanya tiga bulan saja, berubah menjadi enam bulan ditambah 1,5 bulan masa istirahat.

Baca juga: Legislator: RUU KIA sebaiknya tidak tambah beban negara

Baca juga: F-PKB fokus perjuangkan pengesahan RUU TPKS dan Kesejahteraan Ibu-Anak


Anggota Fraksi PKB DPR RI Luluk Nur Hamidah yang merupakan perwakilan pihak pengusul RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak menjelaskan, pengaturan ulang pasal terkait cuti melahirkan itu dianggap penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi Ibu pasca-melahirkan.

Selain itu menurut dia, dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak juga ditetapkan pengaturan terkait upah bagi Ibu yang sedang cuti melahirkan sehingga selama menjalani cuti melahirkan, para Ibu tetap menerima upah sesuai skema yang telah ditentukan.

"Jadi cuti melahirkan itu ditetapkan selama 6 bulan, bagaimana dengan upah atau gaji si Ibu yang sedang cuti, skema-nya kita tetapkan untuk 3 bulan pertama di masa cuti. Tempat si Ibu bekerja tetap membayar upah 100 persen, tetapi memasuki bulan ke 4 upah yang dibayarkan hanya 70 persen dari total upah," ujarnya.

Baca juga: Legislator minta RUU KIA definisikan ibu sebagai perempuan menikah

Luluk juga menjelaskan adanya aturan pada RUU tersebut yang juga dibuat untuk melindungi para Ibu, yang sedang cuti melahirkan untuk tidak dipecat maupun dipaksa mengundurkan diri, secara semena-mena oleh tempatnya bekerja.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022