Serang (ANTARA News) - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan rokok bagi anak, ibu hamil dan di tempat umum, seharusnya diikuti dengan aturan atau regulasi dari pemerintah mengenai penjualan rokok dan meniadakan iklannya.

"Fatwa MUI saja tidak cukup untuk menurunkan bahaya rokok bagi anak, ibu hamil dan perokok pasif. Sebaiknya, pemerintah mengeluarkan regulasi yang jelas tentang rokok itu," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi atau biasa disapa Kak Seto, usai menjadi pembicara seminar pendidikan anak di Serang, Kamis.

Menurut Seto, fatwa MUI tersebut harus dihargai sebagai salah satu upaya perlindungan dan penyelamatan terhadap anak dan remaja sebagai generasi bangsa dari bahaya merokok itu sendiri, selain itu mereka juga menjadi korban asap rokok dari para perokok lainnya atau perokok pasif.

"Selama ini kebanyakan anak-anak hanya menjadi korban perokok, bukan sebagai pelaku. Untuk itu, sebaiknya iklan-iklan rokok dilarang secara total," kata dia.

Selain itu, untuk mencegah peredaran atau penjualan rokok tersebut, seharusnya pemerintah mengeluarkan regulasi atau aturan yang jelas, daerah-daerah mana atau wilayah mana saja yang tidak boleh sembarangan menjual rokok.

"Tidak kalah pentingnya adalah peranan orang tua dalam mengawasi anak-anaknya dari bahaya rokok. Begitu juga bahaya merokok bagi ibu hamil sudah jelas," katanya.

Ia mengatakan, jumlah anak-anak hingga usia empat tahun yang menjadi korban rokok saat ini sudah sangat parah, bahkan naik empat kali lipat yakni dari 0,5 persen naik menjadi 2 persen, belum termasuk remaja. Namun demikian, Kak Seto tidak menyebutkan jumlah secara keseluruhan anak yang menjadi korban rokok tersebut.

Pada bagian lain, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Banten, Hari Parwanto mengatakan, saat ini Pemerintah Provinsi Banten sedang menunggu penandatangan MoU kerjasama antara pemerintah dan perusahaan jasa di Banten mengenai Perda larangan merokok di tempat-tempat umum.

"Langkah pertama MoU dengan PT Angkasa Pura, yakni larangan merokok ditempat-tempat tertentu di Bandara Soekarno Hatta dengan payung hukum Peraturan Daerah (Perda)," katanya.  (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009