Jakarta (ANTARA News) - Politisi senior Partai Golongan Karya Akbar Tanjung menilai posisi wakil menteri di kabinet perlu diperjelas fungsi dan wewenangnya.

"Posisi wakil menteri itu bukan jabatan politik, dibilang karir juga bukan," kata Akbar usai menghadiri pertemuan sejumlah tokoh nasional di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis.

Menurut Akbar, tugas wakil menteri dalam sebuah kementerian harus dijabarkan dengan rinci, sehingga kinerjanya tidak berbenturan dengan menterinya sendiri.

"Dalam dimensi karir di sebuah kementerian kan posisi tertinggi sekretaris jenderal, yang tugas dan wewenangnya sudah jelas. Sementara wakil menteri kan tidak," kata Ketua Dewan Penasihat Partai Golkar itu.

"Memang ada aturan soal posisi wakil menteri itu, tetapi kan sebaiknya dijelaskan juga kewenangannya, sehingga ke depan tidak menjadi masalah," katanya.

Pada 13 Oktober lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengubah Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 dengan menerbitkan Perpres Nomor 76 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara demi mengakomodasi para calon wakil menteri yang bukan eselon 1A.

Saat ini terdapat 16 pos wakil menteri di Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II. Sementara keputusan pengangkatan 13 wakil menteri yang terakhir diatur melalui Keppres Nomor 159/M/2011 tentang Pengangkatan Wakil Menteri.
(T.P012)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012