JPPR mendorong adanya tim seleksi independen yang ikut memberikan usulan dan menolak calon anggota DKPP yang terindikasi tidak berintegritas
Jakarta (ANTARA) - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyarankan pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum agar pembentukan anggota DKPP RI dilakukan oleh tim seleksi yang independen, mandiri, dan berintegritas.

“Mendorong adanya revisi Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tentang pembentukan anggota DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) RI dan Provinsi untuk dilakukan oleh Tim Seleksi yang independen, mandiri, dan berintegritas,” kata Manajer Pemantauan JPPR Aji Pangestu dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Mengacu pada UU Pemilu, mekanisme pembentukan atau pemilihan anggota DKPP berbeda dengan pemilihan anggota Bawaslu dan anggota KPU, meskipun ketiganya merupakan lembaga penyelenggara pemilu.

Anggota DKPP memiliki komposisi 1 orang ex officio dari unsur KPU, 1 orang ex officio dari unsur Bawaslu, dan 5 orang dari tokoh masyarakat sehingga DKPP memiliki tujuh anggota. Terkait dengan 5 orang dari tokoh masyarakat, 2 orang diusulkan oleh Presiden dan 3 orang lainnya merupakan usulan DPR.

Aji memandang mekanisme tersebut akan memberi ruang kosong yang dapat mengingkari prinsip-prinsip umum penyelenggaraan pemilu, khususnya terkait dengan transparansi.

Ruang kosong pemilihan anggota DKPP tersebut berkaitan dengan beberapa hal, antara lain, mekanisme pengusulan anggota DKPP baik di Presiden maupun di DPR, syarat pencalonan anggota DKPP yang berasal dari tokoh masyarakat, jadwal pengusulan atau pembentukan, dan hal-hal lainnya.

“Oleh karena itu, JPPR mendorong adanya tim seleksi independen yang ikut memberikan usulan dan menolak calon anggota DKPP yang terindikasi tidak berintegritas,” ucap Aji.

Lebih lanjut, ia juga meminta kepada Komisi II DPR RI berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya, seperti KPK dan Polri, untuk memastikan calon anggota yang ditunjuk tidak pernah melakukan korupsi atau pelanggaran hukum lainnya.

Baca juga: JPPR dorong Bawaslu pilih anggota timsel daerah independen

Baca juga: JPPR: KPU optimalkan portal info pemilu cegah misinformasi Pemilu 2024

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022