Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Negara RI mengimbau 50 tahanan Lapas Raba yang dibebaskan paksa oleh massa dalam kerusuhan di Kabupaten Bima kemarin, segera menyerahkan diri.

"Kami sudah memgirimkan surat dan mengimbau supaya 50 tahanan tersebut untuk menyerahkan diri. Kami menyayangkan kalau proses hukum mereka terus mengambang dan menjadi buronan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Jumat.

Massa itu mendatangi Lapas Raba dan meminta para tahanan titipan polisi terkait insiden berdarah di Pelabuhan Sape 24 Desember 2011, dilepas saat itu juga.

Mereka adalah tahanan dari pengunjuk rasa yang menuntut pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikantongi PT Sumber Mineral Nusantara (SMN), sebagaimana tuntutan dalam aksi sebelumnya.

IUP bernomor 188/45/357/004/2010 itu diterbitkan Bupati Bima Ferry Zulkarnaen yang mencakup areal tambang seluas 24.980 hektare, di Kecamatan Lambu, Sape, dan Langgudu.

"Sampai saat ini, situasi di Bima sudah dapat dikendalikan dan telah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh tim dari Pusat Laboratorim Forensik (Puslabfor) Polda Bali pasca pembakaran kantor Bupati Bima," kata Boy.

Serta melakukan inventarisir berapa total kerusakan, yang dialami, kemudian kita melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan menanti ada langkah-langkah ke depan untuk proses penegakan hukum pada peristiwa ini, katanya.

Boy mengatakan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, namun ada sepuluh orang yang teridentifikasi sebagai provokator massa, mereka sebagian adalah anggota elemen masyarakat yang melakukan unjuk rasa saat peristiwa di Pelabuhan Sape.

"Ada lima anggota yang terkena lemparan saat terjadi aksi unjuk rasa tersebut dan sedang menjalani rawat jalan," kata Boy.

(ANTARA)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012