Malang (ANTARA News) - Wali Kota Malang, Jawa Timur Peni Suparto berencana memindahkan kantor PSSI Jatim dari Surabaya ke Malang.

Kepindahan itu, dikatakan Peni Jumat setelah dirinya ditunjuk oleh PSSI Pusat sebagai "caretaker" menggantikan posisi La Nyalla Mahmud Mattalitti yang sebelumnya menjabat Ketua Umum PSSI Jatim.

"Saya sudah resmi ditunjuk sebagai Plt Ketua Umum PSSI Jatim, karena saya yang dipercaya. Untuk sementara, saya akan segera memindahkan kantor PSSI Jatim ke Kota Malang," katanya kepada wartawan di Balai Kota Malang.

Peni mengaku, telah menyiapkan kantor PSSI Jatim di areal kompleks Stadion Gajayana Kota Malang, dan akan dijadikan pusat sepakbola Jatim.

"Meskipun perwakilan PSSI Jatim berada di Surabaya, namun pusatnya akan kita jadikan di Malang," kata politisi PDI Perjuangan tersebut.

Peni mengatakan, selalu siap mengurusi permasalahan sepakbola yang ada PSSI Jatim, sebab organisasi ini diakui keberadaannya oleh organisasi sepakbola dunia yakni FIFA.

"Saya optimistis pembinaan sepakbola di tanah air, khususnya Jawa Timur bisa lebih baik kedepannya bila dipusatkan di Malang," katanya.

Peni mengatakan, dirinya ditunjuk sebagai "caretaker" bertujuan untuk menyelesaikan persoalan yang ada di PSSI Jatim.

Sebelumnya, PSSI Pusat secara resmi membekukan kepengurusan Pengprov PSSI Jatim periode 2011-2015 dan menunjuk Peni Suparto sebagai "caretaker".

Pembekukan itu dituangkan melalui Surat Keputusan PSSI Nomor: Skep/09/JAH/I/2012 tertanggal 24 Januari 2012, yang ditandatangani Ketua Umum PSSI Djohar Arifin Husin dan dikirimkan melalui faksimil ke sekretariat PSSI Jatim di Surabaya.

Dalam SK itu, Peni Suparto diberi tanggung jawab melaksanakan tugas sehari-hari sesuai Pedoman Dasar Pengprov PSSI Jatim, terutama mengorganisasikan pelaksanaan musyawarah daerah luar biasa selambat-lambatnya pada 22 Juli 2012.

Dasar pembekuan, adalah keputusan Komite Etik PSSI yang menyatakan La Nyalla Mahmud Mattalitti terbukti bersalah melakukan pelanggaran pasal 6, 9 dan 12 Kode Etik dan Fair Play PSSI.

(ANTARA)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012