"Peraturan baru ini akan mulai diterapkan mulai 1 April 2012. Peraturan ini berlaku untuk barang-barang yang diolah dan diekspor," kata Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Kementerian Keuangan Nasar Salim di kantor pusat DJBC, Jakarta, Jumat (27/1).
Menurut Nasar, sosialisasi tersebut bertujuan untuk menyampaikan informasi secara keseluruhan kepada para stakeholder.
"Sehingga stakeholder memperoleh pemahaman mengenai adanya perubahan peraturan mulai tanggal 1 April nanti," kata Nasar.
Disamping itu, lanjut Nasar, peraturan baru tersebut juga diterbitkan untuk mendukung ekspor sekaligus menjaga industri dalam negeri.
"Sebelum peraturan ini diterbitkan, pemerintah lebih dulu mengadakan public hearing bersama para pengusaha," kata Nasar.
Selain peraturan No.253/PMK.04/2011, DJBC juga melakukan sosialisasi peraturan Menteri Keuangan No.254/PMK.04/2011 mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk dirakit, diolah, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor.
(T.R027/R010)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012
1. apakah benar kedepanya nanti pengiriman ke kawasan berikat tidak termasuk pngiriman ekspor sehingga untuk pengiriman ke Kawasab Berikat tidak akan mendapatkan fasilitas pengembalian bea masuk ??
2. jika benar terdapat dipasal berapa ya mengenai ketentuan ini "253/PMK.04/2011"
mohon bantuannya dan saya ucapkan terima kasih