Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau UU Pelindungan PMI lewat pentas kesenian tradisional.

Menurut siaran pers kementerian di Jakarta, Senin, Pentas Ludruk dan Karnaval Gergeran yang menampilkan seniman tradisional seperti Kirun dan Kartolo digelar pada Minggu malam (19/6) untuk menyosialisasikan UU Pelindungan PMI di lapangan Monumen Bantarangin, Ponorogo, Jawa Timur.

Ribuan warga menyaksikan pertunjukan kesenian tradisional tersebut, yang mengusung tajuk "Jangan Berangkat Sebelum Siap".

"Sungguh surprise (suatu kejutan) melihat masyarakat di Ponorogo dan sekitarnya mengikuti sosialisasi UU PPMI yang dikemas melalui media ludruk ini," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi seusai pertunjukan.

Ia mengatakan, pemerintah memanfaatkan pentas kesenian tradisional seperti ludruk untuk menyosialisasikan UU Pelindungan PMI agar informasi seputar upaya pelindungan pekerja lebih mudah diserap oleh masyarakat.

Anwar mengemukakan pentingnya warga memahami prosedur untuk bekerja di luar negeri serta memastikan perusahaan penyedia jasa penempatan pekerja ke luar negeri sudah memiliki izin.

"Untuk melihat izin perusahaan, dapat dilihat pada aplikasi jendela PMI di Android, atau dapat bertanya kepada Dinas Ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA)," katanya.

Dia juga mengingatkan warga agar tidak tergiur dengan iming-iming uang saku dan gaji besar yang ditawarkan oleh penyedia jasa penempatan pekerja ke luar negeri.

Sementara itu, Kirun mengapresiasi upaya pemerintah memanfaatkan pentas kesenian tradisional untuk menyosialisasikan UU Pelindungan PMI.

"Sosialisasi melalui ludruk ini efektif sekali. Kalau yang pidato pejabat, kadang-kadang program yang disampaikan tidak didengarkan, tapi kalau lewat seni tradisional seperti ini cepat ditangkap," ujar Kirun.

Setelah di Ponorogo, sosialisasi UU PPMI melalui pentas kesenian tradisional ludruk rencananya dilaksanakan di Kabupaten Blitar, Tulungagung, dan Malang.

Baca juga:
Kemnaker luncurkan panduan pelindungan PMI yang responsif gender
Kemnaker perbarui daftar negara penempatan pekerja migran Indonesia


Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2022