Jakarta (ANTARA) - Pada tahun pertama menjadi badan anggaran sendiri Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) langsung menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

"Meski baru menjadi badan anggaran sendiri, LPSK mampu menunjukkan kinerja pengelolaan keuangan yang baik," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Hal tersebut tertuang dalam ringkasan eksekutif Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2021 BPK RI Nomor: 50.a/LHP/XV/05/2022 tertanggal 31 Mei 2022. Selain LPSK, 83 instansi lainnya turut mendapatkan opini WTP di tingkat pusat.

Baca juga: BPK berikan Opini WTP atas LKPP tahun 2021

"Prestasi ini harus bisa dipertahankan dan ditingkatkan kualitasnya pada tahun-tahun ke depan," kata Hasto.

Ia mengatakan opini yang dikeluarkan oleh BPK akan menjadi acuan dan dorongan bagi LPSK untuk mengelola keuangan secara transparan dan bertanggungjawab.

Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta mengatakan opini WTP yang disematkan BPK patut menjadi pijakan dalam melakukan pengelolaan keuangan negara secara bertanggungjawab sesuai peraturan perundang-undangan.

"Opini WTP sebenarnya bukan sesuatu yang spesial karena sudah menjadi kewajiban setiap badan publik pengguna anggaran negara," ujarnya.

Baca juga: Anies sebut lima kali raih opini WTP merupakan sejarah

Hanya saja, sambung dia, jika suatu instansi atau lembaga mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), maka hal itu tidak baik karena pasti ada temuan yang cukup besar.

Terkait opini WTP yang diperoleh LPSK dari BPK RI atas laporan keuangan Tahun 2021, hal itu harus dipertahankan semaksimal mungkin. Caranya, dengan meningkatkan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan.

"Acuannya opini WTP adalah kepatuhan pada aturan dan kewajaran," ujar Sidharta.

Baca juga: BI kembali terima opini WTP dari BPK atas laporan keuangan tahun 2021

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022