Pekanbaru (ANTARA News) - Manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V akan mengedepankan proses perundingan untuk menyelesaikan konflik lahan di areal kebun kelapa sawit perusahaan di daerah Sei Batu Langka, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

"Proses perundingan sudah mulai dilakukan di tingkat pemerintah kabupaten," kata Manajer Humas PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V, Otje Murat di Pekanbaru, Minggu.

Sengketa lahan antara perusahaan dan warga Ganting, Kabupaten Kampar, mulai memanas. Warga Ganting menuding perusahaan negara itu mencaplok tanah adat (ulayat).

Sengketa lahan itu mulai memanas sejak pekan lalu yang mengakibatkan sekitar 100 kepala keluarga pekerja PTPN V sempat mengungsi akibat adanya isu penyerangan warga Ganting ke area perkebunan.

Menurut Otje, proses perundingan dengan warga akan melibatkan pemerintah daerah setempat sebagai mediator. Karena itu, ia membantah apabila manajemen memerintahkan pekerjanya untuk mempersenjatai diri dalam menghadapi konflik itu.

Menurut dia, sengketa lahan itu merupakan bentuk dari konflik dalam pengelolaan kebun sawit pola Kredit Koperasi Primer Untuk Anggota (KKPA) yang melibatkan warga. Luas area kebun di Sei Batu Langka mencapai 3.200 hektare (ha).

Masalah tuntutan dari warga Ganting sebenarnya sudah terjadi sejak 2003. Namun, Otje membantah PTPN V disebut merampas tanah "ulayat" warga.

Ia menceritakan, Koperasi Unit Desa (KUD) Bumi Asih menyerahkan lahan seluas 2.500 ha kepada PTPN V untuk dibangunkan kebun sawit inti pada 2003 lalu.

Kemudian, pada 2004 dibuatkan kesepakatan akan dibangun kebun sawit seluas 1.300 ha dengan rincian 600 ha untuk "ninik mamak" Kenegerian Kabun, Kampar, dan 700 lagi untuk Persukuan Datuk Pandak dari Ganting.

Tapi, ia mengatakan hingga kini Persukuan Datuk Pandak belum bisa menyediakan lahan.
(F012)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2012