Jakarta (ANTARA) - Ragam peristiwa di Indonesia terjadi pada Senin (20/6) disiarkan ANTARA dan masih layak anda baca kembali untuk informasi pagi ini.

1. Babel minta kolektor hentikan beli timah dari tambang ilegal

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta kolektor timah untuk menghentikan pembelian bijih timah hasil dari penambangan ilegal guna mendukung kebijakan pemerintah dalam memberantas penambangan tanpa izin itu.

"Kami meminta mulai sekarang kolektor tidak lagi membeli bijih timah ilegal ini," kata Pejabat (Pj) Gubernur Kepulauan Babel Ridwan Djamaluddin di Pangkalpinang, Senin.

Selengkapnya baca disini

2. Presiden Jokowi teken aturan pembuatan UU menggunakan metode omnibus

Presiden RI Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 yang mengatur soal pembentukan peraturan perundang-undangan menggunakan metode omnibus.

Dalam penjelasan UU No. 13/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang diakses ANTARA di Jakarta, Senin, disebutkan bahwa tujuan pembentukan UU tersebut adalah sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020.

Selengkapnya baca disini

3. KPK cegah Mardani Maming ke luar negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming untuk bepergian ke luar negeri.

"Betul, berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh di Jakarta, Senin.

Selengkapnya baca disini

4. KPK periksa Bupati Muna terkait pengembangan kasus dana PEN

Komisi Pemberantasan Korupsi segera memeriksa Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Rusman Emba, sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur, Sultra, Tahun 2021.

"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan saat ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Selengkapnya baca disini

5. Imigrasi deportasi WNA Polandia eks terpidana "skimming" ATM

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Polandia berinisial GAW setelah dia selesai menjalani masa hukumannya sebagai terpidana kasus skimming ATM di Lapas Kelas II B Singaraja.

"WNA itu dideportasi oleh Imigrasi ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Senin, menggunakan pesawat Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH714," kata Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Singaraja Nanang Mustofa sebagaimana dikutip dari siaran tertulisnya yang diterima di Denpasar, Senin.

Selengkapnya baca disini

 

Pewarta: Fauzi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022