Fahmi Lubis di Jakarta, Selasa, mengemukakan KPPU membuat putusan yang tidak didukung bukti hukum yang kuat sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan investasinya.
"Keputusan soal Senoro tidak disertai bukti kuat adanya persekongkolan tender," katanya.
Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas (BP Migas), Gde Pradnyana juga mengatakan, kasus Senoro bisa membuat proyek di bagian hulu menjadi tertunda, termasuk kemungkinan terdapat peningkatan biayanya.
Dalam kasus Senoro, menurut Andi, KPPU hanya mendasarkan pada indikasi dan tidak terdapat bukti langsung telah terjadinya persekongkolan tender.
"Perlu investigasi untuk menemukan bukti langsung persekongkolan tender," ujarnya.
(K007)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2012