Minimal yang layak itu rumah tipe 36
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengatakan "tidak ada masalah" bila ada pihak yang mengajukan uji materi Undang-Undang No 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU Pemukiman).

"Tidak ada masalah," kata Djan Faridz di Jakarta Selasa ketika ditanya wartawan tentang gugatan uji materi yang telah dilayangkan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut dia, pihaknya tidak begitu mempersoalkan hal tersebut karena meyakini bahwa berbagai hal yang tercantum dalam UU Perumahan memang dimaksudkan untuk memihak kepentingan rakyat dan bukan hanya kepentingan pengembang.

Ia mempertanyakan alasan dimasukkannya gugatan uji materi yaitu terkait dengan keberatan para pengembang mengenai ketentuan yang mengharuskan pengembang membangun rumah tipe 36 untuk mendapatkan penyaluran kredit FLPP.

"Minimal yang layak itu rumah tipe 36," katanya.

Menpera menjelaskan, sebenarnya permasalahan ini adalah mengenai harga yang dibebankan kepada pengembang sehingga pemerintah juga menyadari hal itu dan telah mengirimkan surat ke berbagai pihak terkait untuk meringankan beban pembangunan rumah.

Pemerintah melalui Kementerian Perumahan Rakyat memberikan usulan untuk melakukan pembebasan terhadap sejumlah beban biaya dalam pembangunan rumah sejahtera bagi kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Menpera memaparkan, penurunan harga jual rumah sejahtera itu dilakukan antara lain melalui pembebasan biaya antara lain terkait dengan biaya sertifikasi tanah yang surat dari Menpera sudah selesai dibuat dan telah dikirim ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Selain itu, lanjutnya, sejumlah beban biaya lainnya yang akan diupayakan untuk dibebaskan adalah perizinan yang meliputi SIPPT (Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah) dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), Pajak Pertambahan Nilai (PPn), penyambungan listrik dan gambar instalasi listrik, serta pembebasan beban biaya untuk pengembangan air minum.

Ia juga menuturkan, pihaknya juga akan mengupayakan penurunan harga jual rumah sejahtera tersebut melalui pemberian bantuan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada pengembang.

Bantuan PSU tersebut, ujar dia, berupa jalan lingkungan, drainase, jaringan air minum, jaringan listrik, persampahan, dan air limbah yang akan dilaksanakan dengan sistem "reimbursement".

Sebelumnya, Apersi telah memasukkan uji materi UU Perumahan ke MK pada tanggal 24 Januari 2012 terkait dengan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (3) UU Perumahan yang mengharuskan pengembang membangun rumah dengan tipe 36 untuk mendapatkan penyaluran kredit Fasilitas Likuiditas Pembangunan Perumahan (FLPP).

(M040/A023)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012