Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan memfasilitasi mediasi dalam penetapan upah minimum di Tangerang, Banten, dengan mengundang Pemerintah Daerah (Pemda), Perwakilan serikat pekerja/buruh dan perwakilan asosiasi pengusaha pada Rabu (1/2) besok.

"Pemerintah mengimbau agar unsur pekerja dan pengusaha bersedia dapat duduk bersama, berdialog dan mencari solusi untuk kepentingan semua pihak," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dalam keterangan persnya di kantor Kemenakertrans di Jakarta, Selasa.

Menakertrans mengajurkan kepada unsur serikat buruh/ pekerja dan unsur pengusaha agar mengedepankan dialog dalam mencari solusi dari permasalahan penetapan Upah Minimum Kota/Kab yang terjadi di Tangerang, Banten.

"Dengan itikad baik dari semua pihak pemerintah optimis permasalahan upah ini dapat segera diatasi secara damai dan kekeluargaan. Semua pihak yang berbeda pendapat diharapkan dapat menahan diri dan mencari solusi terbaik tanpa menggunakan aksi-aksi yang dapat merugikan," kata Menakertrans.

Muhaimin mengatakan pihak serikat pekerja/buruh dan pengusaha diharapkan dapat mengembangkan komunikasi dialogis secara bilateral serta saling memahami peran masing-masing dalam upaya menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

"Perbedaan pendapat dalam konteks hubungan industrial merupakan sebuah kewajaran dalam pola hubungan kerja. Namun yang penting kedua belah pihak harus berkomitmen dan segera duduk bersama dan mencari titik temu secara lebih terbuka," kata Muhaimin.

Pekerja dan pengusaha diminta melakukan negosiasi dalam penetapan upah minimum dengan cara musyawarah dan melakukan dialog yang bertujuan untuk mencari solusi akhir yang menguntungkan kedua belah pihak (win-win solution).

(A043)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012