Padang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI berharap Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Digital yang saat ini tengah disusun dapat mewujudkan pemerintahan yang profesional dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Pemerintahan digital bukan hanya sebatas melakukan pelayanan secara digital namun menyampaikan informasi pemerintah kepada masyarakat dengan menggunakan berbagai teknologi informasi yang ada," kata anggota DPD RI Muslim Yatim di Padang, Kamis.

Ia menyampaikan hal itu pada Uji Sahih RUU Pemerintahan Digital kerja sama antara DPD RI dengan Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas (Unand) Padang dan dihadiri pemangku kepentingan terkait.

Baca juga: RUU PDP perlu segera disahkan demi dorong kontribusi ekonomi digital

Menurut dia, saat ini hampir 80 persen masyarakat di Tanah Air telah menggunakan perangkat digital sehingga keberadaan pemerintahan digital relevan dengan kondisi sekarang.

Muslim melihat pengembangan pemerintahan digital telah dimulai sejak tahun 1990 diawali dengan komputerisasi administrasi pemerintahan, yaitu sistem informasi kepegawaian dan sistem komunikasi dalam negeri.

"Akan tetapi saat ini penerapan pemerintahan digital terkendala standardisasi, implementasi, infrastruktur yang minim, budaya organisasi yang lemah, kualitas sumber daya manusia terbatas, dan lemahnya digital literasi," kata dia.

Baca juga: Anggota DPR: Pembahasan dua poin krusial RUU PDP ditunda

Oleh sebab itu DPD RI mendorong terwujudnya pemerintahan digital dengan payung hukum RUU Pemerintahan Digital.

Ia menyebutkan postur RUU Digital meliputi 18 bab dan 80 pasal mulai dari ketentuan umum, ekosistem digital, masyarakat digital, transformasi digital, perlindungan digital, larangan hingga ketentuan pidana.

"Dengan hadirnya pemerintahan digital akan mewujudkan ekosistem digital dan memberi nilai tambah pelayanan publik," kata dia.

Selain itu, paparnya, akan menghubungkan pemerintahan dengan dunia usaha dan masyarakat melalui teknologi digital. Hal ini akan berujung pada peningkatan kepercayaan dunia usaha dan masyarakat terhadap pemerintah, katanya.

Baca juga: Kominfo sebut pembahasan RUU PDP mulai temui titik terang

Kemudian, lanjut dia, mempercepat pencapaian target pembangunan nasional dan meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan melalui teknologi digital.

Sementara itu Ketua Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu Unand Padang Henny Lucida menilai keberadaan pemerintahan digital harus mampu meningkatkan pelayanan publik yang selama ini belum berjalan optimal.

Ia melihat kendala pemerintahan digital adalah minimnya layanan daring, konektivitas, komunikasi yang timpang, dan SDM masih rendah.

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022