Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jendral Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Diana Kusumastuti menyatakan pihaknya memperoleh alokasi dari pagu indikatif tahun anggaran 2023 sebesar Rp14,25 triliun, atau di bawah usulan Rp22 triliun, dari Kementerian Keuangan dan Bappenas.

“Pagu indikatif terbagi untuk program dukungan manajemen untuk operasional dan kesatkeran Rp940 miliar, serta program perumahan dan kawasan permukiman Rp13,31 triliun,” ujar dia dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V DPR di Jakarta, Selasa.

Untuk program dukungan manajemen terbagi digunakan untuk gaji dan tunjangan Rp690 miliar serta operasional dan manajemen Rp250 miliar.

Sedangkan program perumahan dan kawasan permukiman terbagi menjadi fungsi pemukiman Rp10,25 triliun dan fungsi pendidikan Rp3,06 triliun.

Program ini mencakup Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) Rp2,29 triliun, dan rupiah murni Rp11,02 triliun yang terbagi untuk anggaran pendidikan Rp2,89 triliun, termasuk kegiatan multi years contract, lalu kegiatan optimalisasi aset Rp150 miliar.

“Kemudian cadangan darurat untuk mobilisasi peralatan tanggap darurat Rp60 miliar, kegiatan dengan skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Rp480 miliar, kegiatan infrastruktur berbasis masyarakat Rp2,45 triliun yang terdiri dari padat karya Rp2,11 triliun, Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Rp110 miliar, dan safe guarding Rp340 miliar,” ungkapnya.

Selanjutnya ialah kegiatan direktif/penugasan/pemenuhan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebesar Rp4,98 triliun yang terdiri dari Rp3,69 triliun paket kontrak tahun jamak dan single years contract Rp1,29 triliun.

Secara keseluruhan, program perumahan dan kawasan permukiman diprioritaskan untuk sektor air minum sebesar Rp3,54 triliun dan sanitasi Rp3,22 triliun, pengembangan kawasan permukiman Rp1,28 triliun, bina penataan bangunan Rp1,61 triliun, prasarana strategis sebesar Rp3,39 triliun yang terdiri dari fungsi pendidikan Rp3,06 triliun dan fungsi permukiman Rp333,27 miliar.

“Lainnya, untuk BTPP (Buku Tanda Pemilikan Perumahan), kepatuhan intern, SSPIP (Sub Direktorat Keterpaduan Penyelenggaraan Infrastruktur Permukiman), dan Setditjen (Sekretariat Direktorat) hanya Rp270 miliar dan dukungan manajemen Rp943 miliar,” ucap Diana.

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Slamet Hadi Purnomo
Copyright © ANTARA 2022