Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (30/6) belum ada agenda pengambilan keputusan Tingkat II Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Sampai dengan saat ini dan jadwal paripurna besok (Kamis, 30/6), kami belum ada (agenda) pengesahan RUU KUHP," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan DPR RI masih melaksanakan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan hingga penutupan Masa Sidang Kelima pada tanggal 7 Juli 2022.

Baca juga: Komisi III bantah tidak terbuka terkait draf RKUHP

Menurut dia, terkait progres proses pembahasan RKUHP, maka pimpinan DPR akan menanyakan kepada Komisi III DPR RI.

"Prosesnya sampai di mana, nanti akan dicek di Komisi III DPR maupun Kesekjenan DPR," ujarnya.

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan Komisi III DPR mengusahakan agar RKUHP bisa disetujui DPR menjadi undang-undang pada Masa Sidang Kelima. Namun menurut dia, kalau prosesnya belum selesai, maka bisa saja mundur waktu persetujuannya.

Baca juga: Anggota DPR: Pidana mati sebagai upaya terakhir mengayomi masyarakat
Baca juga: Anggota DPR: Pasal perzinaan di RKUHP patut dikaji secara hati-hati


"Intinya tidak boleh melanggar prosedur karena di DPR, prosedur yang paling utama. Biasanya kalau tidak mencapai target karena tata beracaranya, maka tidak bisa di-'by pass'," katanya.

Dia mengatakan semua fraksi di Komisi III DPR RI sudah sepakat terkait poin-poin yang ada di RKUHP, namun tinggal melihat prosedur yang ada.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022