Jakarta (ANTARA ews) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan membentuk majelis kehormatan yang anggotanya juga terdiri dari pihak independen di luar instansinya untuk menangani kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota komisinya. "Kita akan bentuk majelis kehormatan, berupa lembaga adhoc yang anggotanya tiga orang dari komisioner dan dua orang dari luar (independen) yang dibentuk dalam rapat khusus komisi apabila ada pelanggaran," kata Ketua KPPU Benny Pasaribu di Jakarta, Kamis. KPPU jugat telah merevisi aturan kode etik anggotanya yang dilengkapi dengan hukuman bilamana komisionernya terbukti melakukan pelanggaran. "Apabila ada pelanggaran nanti kita bentuk majelis kehormatan, kalau terbukti ada pelanggaran nanti hukumannya juga sudah ditentukan dari yang paling ringan seperti peringatan tertulis, hingga yang berat seperti pembebasan tugas, hingga pemberhentian," jelas Benny. Dalam Keputusan KPPU Nomor: 22/KPPU/KEP/I/2009 tentang kode etik anggota KPPU disebutkan mengenai nilai-nilai dasar pribadi (karakter) anggota KPPU seperti bertaqwa, jujur, adil, berani dan tegas, berintegritas, independen, profesional dan bertanggung jawab. Anggota KPPU wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi dan atau kelompok.golongan/partai politik, bertanggung jawab terhadap keputusan yang diambil, bersikap netral dan bebas dari pengaruh pihak manapin, menjaga kerahasiaan informasi dan atau dokumen yang dinyatakan komisi sebagai rahasia. Anggota KPPU juga dilarang menyalahgunakan jabatan, menerima pemberian dan atau hadiah dan atau fasilitas dalam bentuk apapun yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Selain itu, anggota KPPU juga dilarang menjadi anggota dewan komisaris atau pengawas, atau direksi suatu perusahaan, menjaid anggota pengurus atau badan pemeriksa suatu koperasi, menjadi konsultan, akuntan publik dan penilai serta memiliki saham mayoritas suatu perusahaan. Komisioner juga dilarang bertemu atau berhubungan untuk membicarakan perkara dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara yang ditanganinya di luar proses pemeriksaan, persidangan dan di luar kantor. Komisoner juga dilarang menangani perkara apabila mempunyai hubungan sedarah samapi derajat ketiga dengan pihak yang berperkara. "Mudah-mudahan dengan kode etik yang baru ini publik lebih paham posisi KPPU dan komisioner memiliki standar moral dan integritas termasuk transparansi dan semangat antikorupsi, kolusi dan nepotisme," ujarnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009