Jakarta (ANTARA) - Komisi III DPR RI menyetujui dua Calon Hakim Agung dan dua Calon Hakim Ad HocTipikor di Mahkamah Agung (MA) dalam Rapat Pleno di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu malam.

"Calon Hakim Agung Dr. Nani Indrawati SH, M.Hum Kamar Perdata, Dr. Cerah Bangun SH, MH Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak. Calon Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung yakni Dr. Agustinus Purnomo Hadi SH, MH dan H Arizon Mega Jaya," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir saat memimpin rapat pleno.

Ia mengatakan persetujuan itu berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan oleh masing-masing kelompok fraksi atau yang mewakili atau juru bicara. Keputusan ini diambil setelah melakukan rangkaian uji kepatutan dan kelayakan ("fit and proper test")  calon hakim yang diserahkan Komisi Yudisial (KY) sejak Senin (27/6).

Baca juga: DPR sebutkan faktor pertimbangan dalam memilih calon hakim agung
Baca juga: Komisi III siapkan kriteria calon hakim agung dan "ad hoc" tipikor MA
Baca juga: KY harap DPR terima usulan calon hakim agung dan hakim tipikor MA


"Komisi III DPR memberikan persetujuan atas nama Calon Hakim Agung dan nama Calon Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung Tahun 2021-2022," katanya.

Adies menjelaskan hasil pleno tersebut akan disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (30/6) untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya 11 calon hakim agung yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan, yakni Abdul Hakim, Triyono Martanto, Subiharta, Suradi, Wilem Saija, Sudharmawatiningsih, Nani Indrawati, Cerah Bangun. Sementara tiga Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi di MA Agustinus Purnomo Hadi, Arizon Mega Jaya, dan Rodjai S Irawan.

Pewarta: Fauzi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022