Sekretariat Daerah Aceh menyisakan anggaran tidak terserap Rp28,7 miliar ...
Banda Aceh (ANTARA) - Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menemukan bahwa realisasi belanja penanganan COVID-19 khusus untuk mengatasi dampak ekonomi pada tahun 2021 sangat rendah, hanya sekitar 35 persen.

"Capaian realisasi terhadap anggaran belanja COVID-19 penanganan dampak ekonomi terlihat sangat rendah," kata Juru Bicara Banggar DPRA Tezar Azwar di Banda Aceh, Kamis.

Hal itu disampaikan Tezar Azwar dalam rapat paripurna penyampaian pendapat Banggar DPRA tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2021, di Gedung Utama DPRA di Banda Aceh.

Tezar mengatakan hanya satu SKPA (Satuan Kerja Pemerintah Aceh) yang mencapai realisasi 100 persen, yaitu Dinas Pendidikan Dayah Aceh, dan itu juga dengan alokasi anggaran yang sangat kecil, yakni Rp16,4 juta saja.

Baca juga: Banda Aceh kembali berstatus zona hijau COVID-19

Adapun SKPA yang mendapat alokasi paling besar, kata Tezar, Sekretariat Daerah Aceh yakni Rp40,1 miliar, namun tidak mampu merealisasikan secara baik untuk penanganan dampak ekonomi akibat COVID-19 karena hanya terealisasi 28,38 persen.

"Sekretariat Daerah Aceh menyisakan anggaran tidak terserap Rp28,7 miliar dari total alokasi Rp40,1 miliar," ujarnya.

Menurut Tezar, rendahnya serapan anggaran kemungkinan disebabkan tidak sesuainya tugas dan fungsi Sekretariat Daerah Aceh dalam penanganan Pandemi COVID-19.

Sementara itu, Anggota Banggar DPRA Purnama Setia Budi menyebutkan berdasarkan data yang diperoleh, total alokasi belanja COVID-19 untuk penanganan dampak ekonomi sebesar Rp58 miliar, sedangkan yang terealisasi hanya Rp20,5 miliar atau 35,42 persen.

Purnama menyebutkan bahwa belanja penanganan dampak ekonomi sebesar Rp58 miliar itu tersebar di delapan SKPA dengan jumlah yang berbeda-beda.

Pertama, pada Dinas Pendidikan Aceh Rp16,4 juta (terealisasi 100 persen), Sekretariat Majelis Pendidikan Aceh Rp20 juta (25 persen), Dinas Koperasi dan UKM Aceh Rp10 miliar (77,46 persen), DPMPTSP Aceh Rp11,8 juta (96,46 persen).

Kemudian, Sekretariat Majelis Adat Aceh Rp1,1 juta (92,62 persen), Sekretariat Daerah Aceh Rp40,1 miliar (28,38 persen), Bappeda Aceh Rp6,2 miliar, dan Badan Kepegawaian Aceh sebesar Rp1,6 miliar (terealisasi 82,38 persen).

"Secara keseluruhan, belanja COVID-19 untuk penanganan dampak ekonomi dialokasikan sebanyak Rp58 miliar, namun yang mampu terserap hanya Rp20,5 miliar atau 35,42 persen," demikian Purnama.

Baca juga: Satgas COVID-19 Simeulue fokus vaksinasi dosis penguat

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022