Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi VII DPR, Tjatur Sapto Edy, mengatakan sejumlah anggota DPR akan mengajukan penolakannya terkait dengan keputusan ExxonMobil sebagai operator Blok Cepu.
"Kita akan menempuh semua cara. Baik dengan menggunakan hak angket ataupun berbagai langkah hukum lainnya guna melawan keputusan ExxonMobil sebagai operator Cepu," katanya di sela Rapat Kerja Komisi VII DPR dengan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro di Jakarta, Senin malam.
Selain Tjatur, sejumlah anggota dewan lainnya yang telah menyatakan penolakan ExxonMobil sebagai operator Cepu adalah Drajad Wibowo, Ami Taher, Ramson Siagian, Irwan Prayitno, M. Luthfi, dan Rama Pratama.
Pihak yang turut menolak ExxonMobil adalah Sri Edi Swasono (pengamat), Fadhil Hasan (Indef), Hendri Saparini (Econit), Revrisond Baswir (UGM), dan Ismed Hasan Putro (MPM), serta mantan Menteri Koperasi (Menkop), Adi Sasono.
Menurut Tjatur, pihaknya akan mengajukan gugatan hukum baik ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Agung (MA), dan langkah
class action.
Tjatur menilai, keputusan tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU No 31 Tahun 1999 tentang korupsi karena berpotensi merugikan keuangan negara.
Ia menilai, keputusan ExxonMobil sebagai operator Cepu yang dihasilkan melalui
Business to Business (B to B) di antara Pertamina dan ExxonMobil tidak dapat dijadikan acuan dalam menetapkan operator tersebut.
"ExxonMobil tidak berhak diajak berunding, karena Blok Cepu merupakan wilayah kerjanya Pertamina," ujarnya.
Sementara itu, Purnomo Yusgiantoro sebelum rapat kerja menolak memberi komentar mengenai keputusan itu.
Ia hanya mengungkapkan, keputusan itu merupakan hasil kesepakatan secara
B to B. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006