Mengandalkan sikap kerja profesional saja belum memadai
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama M. Fuad Nasar mengingatkan para pengelola dana umat di berbagai lembaga filantropi agar berhati-hati serta memiliki kepekaan nurani dan sifat amanah dalam pengelolaannya.

“Mengandalkan sikap kerja profesional saja belum memadai. Semakin besar dana umat yang dihimpun dan dikelola haruslah menjadikan lembaga yang mengelolanya lebih hati-hati dan mawas diri," ujar Fuad Nasar saat dihubungi dari Jakarta, Rabu.

Pernyataan Fuad itu sehubungan dengan adanya laporan dugaan penyelewengan dana oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dalam laporan investigasi Tempo, sejumlah pimpinan organisasi itu mendapat fasilitas seperti gaji besar hingga kendaraan operasional mewah.

Baca juga: ACT taati keputusan soal pencabutan izin pengumpulan uang dan barang

Fuad mengatakan negara telah memiliki aturan perizinan, pembinaan, pengawasan dan pelaporan lembaga yang mengelola dana umat dan sumbangan masyarakat pada umumnya.

Regulasi itu harus menjadi panduan serta diaplikasikan bagi semua lembaga filantropi di Indonesia sebagai upaya mencegah adanya penyelewengan dana.

"Regulasi adalah panduan yang harus ditaati dan dijalankan oleh seluruh lembaga yang berkepentingan," kata dia.

Selain itu, Sesditjen mengingatkan pentingnya penyempurnaan sistem pengawasan, audit dan kejelasan sanksi. Hal ini untuk menjaga transparansi, akuntabilitas dan integritas lembaga pengelola dana umat.

Baca juga: Kowantara tegaskan tak terlibat penggalangan dana oleh ACT

"Ke depannya memang dipandang perlu penyempurnaan regulasi untuk lebih menjaga transparansi, akuntabilitas dan integritas lembaga yang mengelola dana umat serta mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

Baca juga: Dinsos NTB hentikan aktivitas dan pengumpulan dana melalui ACT

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai organisasi sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT) harus diproses hukum jika terbukti menyelewengkan dana kemanusiaan.

"Jika ternyata benar bahwa dana kemanusiaan yang dihimpun oleh ACT itu diselewengkan, maka selain harus dikutuk, penyelewengan itu juga harus dibawa ke proses hukum pidana," kata Mahfud.

Baca juga: ACT mengaku telah memangkas besaran gaji para petinggi

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022