pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggarannya dalam rangka percepatan penurunan stunting
Medan (ANTARA) - Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi mengapresiasi semua pemerintah daerah yang benar-benar serius memberikan atensi pada penanganan stunting di wilayahnya masing-masing, disertai dengan alokasi dana yang memadai.

Dalam Webinar Generasi Bebas Stunting yang diikuti di Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu, Teguh Setyabudi menyebut rata-rata alokasi anggaran pendapatan daerah pada tahun 2019-2021 untuk mendukung percepatan penurunan stunting kurang lebih telah mencapai Rp121,8 miliar.

Jumlah tersebut didapat karena terjadi peningkatan sebanyak 70 persen terhadap anggaran alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota.

Dengan rincian pemerintah provinsi yang memiliki alokasi anggaran penurunan stunting tertinggi adalah Jawa Barat yakni sebesar Rp293,8 miliar, Nusa Tenggara Timur Rp241,1 miliar dan Nusa Tenggara Barat sebesar Rp174,9 miliar.

Sedangkan provinsi dengan alokasi penganggaran stunting terendah di antaranya DKI Jakarta Rp6,1 miliar, Bengkulu Rp3,6 miliar dan Yogyakarta sebesar Rp6,9 miliar.

“Rendahnya ini mungkin juga terkait prevalensi stunting yang rendah. Ini juga harus kita perhatikan antara alokasi anggaran dengan persentase stunting yang ada di daerah. Jadi untuk DKI, Yogyakarta, Bengkulu itu angka stuntingnya memang relatif lebih kecil,” ucap Teguh.

Menurut Teguh, semangat menurunkan prevalensi stunting harus terus dijaga sehingga bagi kepala daerah yang belum menata proporsi anggaran terkait penurunan stunting, pihaknya akan mengambil langkah menyurati pemerintah terkait untuk memasukkannya ke dalam APBD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Teguh turut menekankan tanpa dukungan pemerintah daerah, target penurunan stunting yang menjadi program nasional dan harapan Presiden RI Joko Widodo menjadi 14 persen di tahun 2024 tidak akan berjalan dengan maksimal.

Dirinya berharap semua pihak mau saling bekerja sama untuk segera mengalokasikan dananya dalam menurunkan angka prevalensi Indonesia yang kini masih berada pada angka 24,4 persen.

“Bagi pemerintah daerah yang belum mengalokasikan anggaran untuk penanganan stunting, maka pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggarannya dalam rangka percepatan penurunan stunting," kata dia.

Teguh Setyabudi menyebut dari 12 provinsi yang menjadi prioritas, rata-rata setiap provinsi menetapkan 19,1 persen desa kelurahan lokus stunting di tahun 2023 atau sejumlah 8.492 desa/kelurahan.

Sebanyak lima provinsi yang paling banyak menetapkan desa/kelurahan prioritas penanganan stunting adalah Nusa Tenggara Timur (41 persen), Sulawesi Tenggara (19,7 persen), Sulawesi Barat (18,2 persen), Kalimantan Selatan (19,1 persen) dan Nusa Tenggara Barat (14,3 persen).

Baca juga: BKKBN: Edukasi manajemen gizi pada ibu hamil penting cegah stunting

Baca juga: BKKBN turunkan 798 pendamping keluarga cegah stunting di Pangkep

Baca juga: BKKBN: Lingkungan sehat salah satu syarat terbebas dari stunting

Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Arief Mujayatno
Copyright © ANTARA 2022