"Kita tidak bisa mengandalkan lembaga-lembaga negara, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Densus 88, dan sebagainya. Ini lebih mengandalkan kepada kontrol keluarga. Di sini, ada kontrol orang tua terhadap anak-anaknya," kata Islah, saat menjadi narasumber dalam Podcast Kafe Toleransi BNPT, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube BNPT TV, di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: UMM-BNPT kerja sama cegah terorisme di lingkungan kampus
Menurut dia, keluarga lebih dapat diandalkan karena pada hari ini keterpaparan seseorang terhadap terorisme bukan muncul dari lembaga-lembaga kajian kolektif atau kajian organisasi teror, melainkan muncul dari individu, terutama generasi muda, melalui akses terhadap gawai ataupun dunia digital.
"Ke belakang ini, orang terpapar bisa di pojokan kamar, bisa menimpa seorang introvert yang hidupnya dengan laptop atau HP. Lalu, dia melakukan upaya-upaya lone wolf, serangan-serangan teror yang menyendiri," jelas Islah.
Lebih lanjut, Islah menyampaikan bahwa aksi teror yang dilakukan secara tunggal sudah banyak terjadi di Indonesia.
Di antaranya, kasus penusukan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) periode 2016-2019 Wiranto yang terjadi pada tahun 2019 dan penyerangan di Mabes Polri yang melibatkan pelaku bernama Zakiah Aini.
"Ini kan aksi-aksi sendiri, lone wolf," ujar Islah.
Dengan demikian, dia pun menyimpulkan upaya pencegahan serta pemberantasan terorisme di Tanah Air bukan hanya menjadi tugas sejumlah organisasi kemasyarakatan ataupun lembaga pemerintah, melainkan juga membutuhkan peran dari masyarakat sebagai sektor hulu.
"Kita tidak perlu meragukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri untuk melakukan operasi intelijen, operasi penindakan, dan deradikalisasi. Yang paling penting itu di hulu. Kalau di hulu ini kita berhasil, maka seharusnya di hilir juga harusnya semakin mengecil," kata Islah.
Baca juga: BNPT dan ASEAN bahas perkembangan strategi penanggulangan terorisme
Baca juga: BNPT ungkap 5 langkah memutus pendanaan teror berkedok lembaga amal
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022