"Pertemuan tersebut menjadi wadah bagi negara Mitra ASEAN dan Organisasi Internasional untuk menjajaki peluang kerja sama pada isu penanggulangan terorisme dan ekstremisme berbasis kekerasan dengan negara-negara ASEAN," kata Andhika Chrisnayudhanto dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.
Andhika Chrisnayudhanto yang memimpin pertemuan acara lingkup regional menyatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memperkuat kerja sama dalam upaya penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan dan terorisme.
Pertemuan tahunan ini bertujuan untuk memfasilitasi diskusi Pejabat Senior ASEAN terkait perkembangan isu terorisme dan ekstremisme berbasis kekerasan, menjadi platform untuk saling bertukar pandangan, pengalaman, dan praktik baik dalam meningkatkan upaya bersama dalam menghadapi tantangan tersebut di kawasan.
"Ini untuk memunculkan inisiatif baru yang bersifat konstruktif dan aplikatif sebagai wujud komitmen bersama SOMTC dalam mendukung implementasi program-program maupun dokumen yang telah disepakati," kata Andhika Chrisnayudhanto.
Pertemuan berfokus pada penyampaian perkembangan strategi nasional penanggulangan terorisme negara-negara ASEAN.
"Dengan pertemuan ini, saya yakin bisa mendiskusikan sumber daya dan tindakan yang perlu diambil menghadapi isu-isu yang mengemuka," ucap Andhika.
Isu-isu itu, antara lain, dampak pandemi terhadap upaya penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan dan terorisme, penyalahgunaan internet maupun transaksi daring untuk kepentingan terorisme, dan strategi nasional serta internasional dalam menghadapinya.
Acara tersebut bertajuk Pertemuan Kelompok Kerja Pejabat Senior ASEAN pada isu Penanggulangan Terorisme Senior Officials Meeting on Transnational Crime (SOMTC) Working Group on Counter-Terrorism Ke-18. Acara berlangsung secara hybrid (daring dan luring) di Bogor, Kamis (7/7).
Pertemuan tersebut juga turut mengundang perwakilan dari negara mitra dialog ASEAN, yaitu Inggris dan Australia, serta perwakilan Kantor Urusan Penanggulangan Terorisme PBB (UNOCT).
Turut hadir perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait lainnya yang meliputi perwakilan dari Polri selaku Ketua SOMTC Indonesia, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Baca juga: BNPT ungkap 5 langkah memutus pendanaan teror berkedok lembaga amal
Baca juga: BNPT tindak lanjuti laporan tentang dugaan transaksi mencurigakan ACT
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022